indotim.net (Jumat, 26 Januari 2024) – Sepasang asisten rumah tangga (ART) MF (20) dan DAP (17) terlibat dalam hubungan layaknya suami istri di rumah majikannya, yang terletak di Cipayung, Jakarta Timur. Hubungan gelap ini kemudian menyebabkan DAP mengalami kehamilan.
Satu sepasang pekerja rumah tangga (ART) yang tinggal di Jakarta Timur menghadapi masalah serius setelah terlibat dalam kasus aborsi ilegal. Keduanya memutuskan untuk menggugurkan kandungan, padahal usia kehamilan sudah mencapai 7 bulan. Kejadian ini akhirnya terbongkar dan membuat salah satu dari mereka, yang kita sebut sebagai MF, ditahan oleh pihak kepolisian.
Pasangan ART ini mengakui melakukan pengguguran kandungan dengan obat-obatan yang dibeli melalui daring. Keduanya mengaku nekat mengakhiri kehamilan karena belum siap untuk menikah. Berikut ini adalah fakta-faktanya yang telah dirangkum, Jumat (26/1/2024).
ART Beli Obat di Online
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan awalnya DAP meminum beberapa obat untuk melunturkan janinnya, tetapi tidak berhasil. Hingga kemudian pasangan ini membeli obat melalui situs online.
“Dia telah membeli beberapa obat untuk diminum secara DAP dan ternyata bayi dalam kandungannya tidak keluar, bahkan ia sampai memesan obat melalui online untuk menggugurkan kandungannya,” ungkap Nicolas pada Kamis (25/1/2024), seperti dilansir Antara.
Pada hari sebelumnya, DAP mengunjungi seorang terapis untuk pijat. Terapis tersebut mengatakan bahwa DAP sedang hamil, tetapi DAP membantah.
Bayi Dibuang di Toilet
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan awal mula kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari sebuah klinik. DAP diketahui telah membuang bayi yang lahir karena diaborsi itu ke dalam kloset di Cipayung, Jaktim.
“Suster tersebut mengatakan bahwa pasien yang bersangkutan sedang dalam keadaan hamil dan tiba-tiba merasakan sakit perut setelah mengonsumsi obat DAP. Dia juga pergi ke kamar mandi klinik,” kata Nicholas.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…
Kekasih ART Ditahan Polisi
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ART (Asisten Rumah Tangga) yang bernama DAP melakukan aborsi terhadap kandungannya atas kesepakatan bersama dengan kekasihnya, MF. Atas kasus ini, kepolisian juga menetapkan MF sebagai tersangka dan saat ini MF sedang ditahan oleh polisi.
“Pelaku MF, sudah diproses ke penyidikan dan sudah ditahan,” ujar Nicolas.
Kedua tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Pasal yang dikenakan dapat menghadirkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seorang pria dan wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Jakarta Timur telah ditahan oleh polisi setelah terlibat dalam kasus aborsi bayi. Kejadian ini mengungkapkan fakta-fakta berikut:
- Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari seorang saksi yang mencurigai kegiatan mereka.
- Pasangan ART tersebut telah melakukan aborsi bayi di rumahnya sendiri tanpa pengawasan medis yang memadai.
- Saat ini, pria tersebut telah dijatuhi hukuman penjara karena melanggar undang-undang tentang aborsi ilegal.
- Sementara itu, wanita tersebut sedang mendapatkan perawatan medis karena kondisinya yang lemah setelah menjalani tindakan pengguguran.
- Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan aborsi ilegal dan selalu berkonsultasi dengan profesional kesehatan untuk mendapatkan bantuan yang aman dan legal.
“Pelaku perempuan yang masih di bawah umur dirawat di rumah sakit karena kondisinya masih lemah,” kata dia.
Alasan Gugurkan Bayi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunantho Hutahaean mengungkapkan alasan keduanya nekat menggugurkan kandungan hasil hubungan gelap itu karena belum siap menikah.
“Karena tidak ingin menikah, dan belum siap,” ujar Armunantho saat dihubungi, Kamis (25/1).
Manfaatkan Situasi Rumah Saat Majikan Tak Ada
Dua orang tenaga rumah tangga (ART) di Jakarta Timur ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindakan aborsi ilegal. Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah majikannya, yang saat itu sedang tidak berada di rumah.
“Majikannya sering keluar kota, kesempatan itu mereka manfaatkan,” kata Armunantho.
Para pekerja rumah tangga (ART) yang tinggal dan bekerja di sebuah rumah di Jakarta Timur telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus aborsi ilegal.
“Kerja dan tinggal di rumah majikan yang sama,” imbuhnya.
Kesimpulan
Pasangan ART di Jakarta Timur, MF (20) dan DAP (17), terlibat dalam hubungan gelap yang akhirnya menyebabkan kehamilan DAP. Mereka nekat menggugurkan kandungan dengan obat-obatan yang dibeli secara online karena belum siap untuk menikah. MF telah ditahan oleh polisi dan keduanya dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Kejadian ini mengingatkan masyarakat akan bahaya dan konsekuensi aborsi ilegal serta pentingnya mendapatkan bantuan medis yang aman dan legal.