Pakar ULM Banjarmasin: Hak Angket DPR Tidak Bisa Batalan Hasil Pemilu

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Menurut pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bernama Ichsan Anwary, hak angket yang dimiliki oleh DPR RI tidak akan mampu membatalkan hasil Pemilu 2024. Bila terdapat sengketa terkait pemilu, sebaiknya diselesaikan melalui proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana,” ujar Ichsan seperti dilansir Antara, Senin (26/2/2024).

Menurut penjelasan dari Ichsan, pengajuan Hak Angket hanya dapat dilakukan oleh anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif. Di sini, sangat dihiraukan campur tangan dari pihak manapun.

“Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan yang jelas dalam menyelesaikan sengketa pemilu sesuai konstitusi. Setelah MK memberikan putusannya, hasilnya bersifat final dan tidak dapat dipengaruhi oleh proses Hak Angket DPR,” ujar pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Ichsan, diatur dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan mengenai hasil pemilihan umum, dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat pada tingkat pertama maupun terakhir.

Menurut Ichsan, penanganan hak angket seharusnya tidak perlu dipaksakan karena keputusan pemilu masih belum final dari KPU RI.

Menurutnya, seharusnya kedua belah pihak bersabar menunggu hasil pemilu. Setelah hasilnya diumumkan, Ichsan menegaskan bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan karena dugaan kecurangan dan terjadi sengketa, mereka berhak untuk mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membawa berbagai bukti yang telah dipersiapkan.

Menurut keterangan Pakar ULM Banjarmasin, proses peninjauan dan penyelesaian perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi perlu memperhatikan bahwa jika bukti kecurangan yang signifikan tidak dapat diamini, maka keabsahan pemenang pemilu tetap berlaku dan tidak bisa dibatalkan.

READ  GWM Tank 500 HEV Resmi Hadir di Indonesia dengan Harga Rp 1,1 Miliar, Spesifikasi dan Fitur Terbaru!

“Sebagai ilustrasi, jika pihak yang kalah mampu membuktikan adanya kecurangan dalam penghitungan suara pemenang, namun tetap saja suara pemenang lebih tinggi, Mahkamah Konstitusi akan mengabaikan hal tersebut dan pemenang pemilu akan tetap diakui sebagai sah,” ungkap Pakar ULM Banjarmasin.

Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin menegaskan bahwa hak angket DPR tidak memungkinkan untuk membatalkan hasil pemilu.

Dalam pandangannya, pakar ULM tersebut mencatat bahwa langkah satu-satunya yang dapat merubah hasil pemilu adalah dengan pihak yang kalah mampu secara signifikan membuktikan seberapa besar kecurangan yang dilakukan oleh pemenang berdasarkan bukti yang sah.

Ichsan menegaskan bahwa Hak Angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu merupakan dua hal yang berbeda dan memiliki kepentingan yang berbeda pula.

Ia menegaskan bahwa Hak Angket hanya berdampak pada penyelenggara negara, sementara pemeriksaan di MK memiliki dampak final dan tidak dapat digugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan oleh para pihak.

Lalu, Ichsan menegaskan bahwa jika benar terdapat kabar yang menyebutkan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 yang mencoba menerapkan hak angket melalui DPR, hal tersebut dinilai melanggar prosedur karena hanya anggota DPR yang berwenang untuk mengajukan atau mengusulkan hal tersebut.

Namun, dia tidak menampik bahwa pasangan calon yang mencetuskan wacana hak angket mempunyai latar belakang partai yang memiliki pengaruh kuat di DPR RI, sehingga potensi adanya kepentingan pihak tertentu dianggap sebagai faktor yang dapat memengaruhi agar anggota DPR RI memanfaatkan Hak Angket terkait hasil Pemilu 2024.

“Saya ingin menegaskan sekali lagi, Hak Angket tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi,” tegasnya.

READ  Relawan Pragib, Andalan Prabowo-Gibran siap Menangkan PemilihanRelawan Pragib, Andalan Prabowo-Gibran Menjamin Kemenangan Pemilihan

Kesimpulan

Menurut pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Ichsan Anwary, hak angket DPR RI tidak akan mampu membatalkan hasil Pemilu 2024. Ichsan menekankan bahwa pengajuan Hak Angket hanya dapat dilakukan oleh anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif, sementara penyelesaian sengketa pemilu sebaiknya dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan final dalam menentukan hasil pemilu.