94 Ribu Kriteria KTP DKI Berpotensi Dinonaktifkan: Apa Kriterianya?

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penataan data identitas penduduk dengan langkah menonaktifkan 94 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga Jakarta. Tindakan tersebut akan mengenai KTP yang memenuhi sejumlah kriteria tertentu.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, jumlah warga yang telah meninggal mencapai 81.000 orang dan terdapat 13.000 RT yang tidak memiliki penduduk, beliau menyampaikan hal ini pada hari Senin.

Dalam hal ini, penonaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilakukan secara bertahap setiap bulan, dimulai dari mereka yang telah meninggal dunia. Langkah berikutnya dilakukan terhadap warga yang sudah pindah dan tinggal di luar wilayah Jakarta namun masih terdaftar dalam KTP.

Dari 13 ribu orang yang akan dinonaktifkan itu terdiri dari empat kriteria, yaitu:

Berdasarkan informasi terbaru, terdapat 5 kriteria yang akan menjadi sasaran dalam pemberlakuan dinonaktifkan KTP di DKI Jakarta. Kriteria tersebut antara lain:

  1. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan.
  2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.
  3. Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait.
  4. Wajib KTP-el (e-KTP) yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.

Pemprov DKI akan mulai menonaktifkan KTP warga pada bulan Maret 2024. Proses penonaktifan ini akan berkaitan dengan hasil Pemilu 2024. Setelah hasil Pemilu diumumkan, penonaktifan dilakukan setiap bulan.

“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca-pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” jelasnya.

Disdukcapil DKI berencana untuk menertibkan administrasi kependudukan (adminduk) setelah menerima rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta. Langkah ini diambil guna meningkatkan keakuratan data kependudukan di wilayah DKI Jakarta.

READ  Trafik Padat Menuju Jakarta di Beberapa Lokasi Pagi Ini

“Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu,” ujar Budi.

Simak berita selengkapnya di halaman sebelumnya.

Disdukcapil DKI Jakarta memastikan telah mengadakan sosialisasi kepada masyarakat pemegang KTP DKI, termasuk yang tinggal di luar DKI Jakarta dan di dalamnya, terkait penataan administrasi. Sosialisasi ini dilangsungkan sejak September 2023.

Dia menjelaskan bahwa banyak warga yang telah memperbarui data kependudukannya sesuai dengan tempat tinggal saat ini. Jumlah penduduk yang meninggalkan Jakarta mencapai 243.160 orang, sementara penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.

“Sejak akhir tahun 2023 telah dilakukan sosialisasi terkait tertib adminduk. Mulai dari pendataan penduduk yang secara de jure maupun de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, hingga yang telah meninggal dunia. Bagi yang sedang bertugas, dinas, atau belajar di luar kota maupun luar negeri, tidak akan dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Hal serupa juga berlaku bagi yang masih memiliki aset atau rumah di Jakarta,” jelasnya.

Sebelumnya, Disdukcapil DKI berencana menghapuskan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) KTP warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota. Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya bakal menonaktifkan 194 ribu NIK pada Maret 2024.

“Sebanyak 194 ribu penonaktifan NIK ini bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta,” kata Budi kepada wartawan di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Kesimpulan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memenuhi sejumlah kriteria tertentu, termasuk bagi mereka yang telah meninggal dunia, pindah dari Jakarta namun masih terdaftar, tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun, pencekalan dari instansi hukum, dan pemegang KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun. Penonaktifan akan dimulai pada bulan Maret 2024 setelah hasil Pemilu diumumkan, sebagai upaya penataan administrasi kependudukan guna meningkatkan keakuratan data di DKI Jakarta.

READ  KPU Memecah Zonasi Kampanye Akbar Berdasarkan Zona Waktu Indonesia