Perdebatan KUA: Kemudahan Nikah Multireligi

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan rencananya agar Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat yang memfasilitasi pernikahan bagi semua agama. Ia bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada warga non-Muslim.

“Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kan gitu. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masa nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?” ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Yaqut mengatakan bahwa KUA seharusnya berperan sebagai representasi dari Kementerian Agama. Baginya, Kementerian Agama harus bersifat inklusif terhadap semua agama yang ada.

“KUA juga memberikan layanan keagamaan bagi umat non-Islam,” ungkap Yaqut.

Yaqut mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji prosedur pernikahan di KUA yang berlaku untuk semua agama. Mekanisme dan regulasi terkait sedang dalam tahap pembahasan yang intensif.

“Kami sedang menelaah regulasi, melihat sejauh apa kemungkinan gagasan ini dapat diwujudkan. Saya optimis bahwa demi kebaikan seluruh warga negara, kebaikan semua umat beragama, apapun yang perlu direvisi dalam undang-undang atau peraturan, saya yakin masyarakat akan memberikan dukungan penuh,” ujar Yaqut.

KUA Dapat Menjadi Tempat Nikah bagi Semua Agama

Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, Yaqut memiliki rencana untuk mengubah KUA agar dapat digunakan sebagai tempat pernikahan untuk semua agama. Yaqut menyatakan bahwa KUA akan mengalami transformasi menjadi tempat yang bukan hanya melayani umat Islam.

“Kami telah sepakat sejak awal bahwa KUA akan menjadi pusat pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA dapat digunakan sebagai tempat pernikahan untuk semua agama,” kata Yaqut dalam keterangannya di situs Kemenag, Sabtu (24/2).

READ  PHDI Mendukung KUA Sebagai Tempat Pernikahan Multireligi

Pernyataan Menag Yaqut tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan. Hadir dalam rapat tersebut, Inspektorat Jenderal Faisal Ali Hasyim, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Zainal Mustamin, Direktur Penerangan Agama Islam Ahmad Zayadi, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Adib, serta Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri Agama.

Kesimpulan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan rencananya untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat yang memfasilitasi pernikahan bagi semua agama, dengan tujuan memberikan kemudahan kepada warga non-Muslim. Dalam upaya untuk menciptakan inklusivitas terhadap semua agama, Yaqut menyatakan bahwa KUA akan mengalami transformasi sehingga dapat digunakan sebagai tempat pernikahan bagi umat dari berbagai keyakinan.