PHDI Mendukung KUA Sebagai Tempat Pernikahan Multireligi

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) sepakat dengan rencana Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang ingin menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan lintas agama. Meskipun demikian, diperlukan harmonisasi aturan yang lebih jelas.

Mendukung keputusan tersebut, Ketua Hukum dan HAM PHDI, Yanto Jaya, menegaskan perlunya pertimbangan harmonisasi dengan regulasi yang sudah ada. “Sangat setuju, tapi harus dipikirkan proses harmonisasi dengan peraturan yang sudah ada,” ungkap Yanto Jaya dalam wawancara pada Senin (26/2/2024).

Mereka mengusulkan aturan yang akan memilih satu perwakilan dari tiap agama untuk bertindak sebagai petugas pencatatan di setiap Kecamatan. Tujuannya agar proses administrasi pernikahan dapat berjalan lebih dekat dan efisien.

“Lebih baik jika semua agama diwakili oleh satu pegawai di tingkat kecamatan untuk mencatat data pernikahan. Dengan begitu, masyarakat hanya perlu datang ke kecamatan untuk menyelesaikan urusan pernikahan. Seperti halnya di Jakarta saat ini,” ujar sumber tersebut.

Dalam mendukung keberagaman agama di Indonesia, Pengurus Besar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyetujui usulan agar Kantor Urusan Agama (KUA) dapat menjadi tempat untuk pernikahan bagi seluruh agama. Namun, mereka juga menekankan pentingnya harmonisasi aturan terkait hal ini.

“Karena misal Transmigran nih di Sulawesi Tenggara atau di Sulawesi Tengah di Palu sana kan jauh-jauh. Itu kalau ada di kecamatan, mereka lebih dekat. Jadi di setiap kecamatan setelah diverifikasi ada umat Hindu, umat Kristen, ada umat Katolik, tarihlah satu orang jadi pencatatnya, selesai itu urusannya,” lanjutnya.

Penjelasan Menag

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) direncanakan akan menjadi tempat resmi untuk melangsungkan pernikahan bagi berbagai agama. Tujuannya adalah untuk memudahkan proses pernikahan bagi warga non-Muslim.

READ  Mahfud Sebut Banyak Korupsi di BUMN, Janji Bakal Perbaiki

Sebelumnya, proses pernikahan warga non-Islam biasanya dicatatkan di catatan sipil. Namun, PHDI melihat pentingnya memberikan kemudahan bagi semua warga negara.

“Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kan gitu. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masa nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?” ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan etalase dari Kementerian Agama. Baginya, Kementerian Agama adalah instansi yang melayani semua agama.

Persatuan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) setuju dengan usulan agar Kantor Urusan Agama (KUA) dapat menjadi tempat pernikahan untuk semua agama, namun tetap mengingatkan pentingnya harmonisasi aturan.

“KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam,” lanjut Yaqut.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa PHDI menyetujui rencana untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan yang dapat digunakan oleh semua agama. Sedang dalam tahap pembahasan adalah mekanisme dan regulasi terkait hal ini.

Mengenai rencana ini, narasumber menyatakan, “Kita sedang duduk untuk mengevaluasi regulasi yang berlaku dan sejauh mana dapat mewujudkan konsep tersebut. Namun, saya optimis bahwa jika hal ini akan memberikan manfaat bagi seluruh warga negara dan semua umat beragama, serta memungkinkan revisi undang-undang atau langkah lainnya, maka masyarakat akan memberikan dukungan.”

Kesimpulan

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mendukung rencana Menteri Agama untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan lintas agama. Meskipun demikian, PHDI menekankan perlunya harmonisasi aturan yang jelas untuk memastikan proses administrasi pernikahan berjalan efisien. Usulan untuk memiliki satu perwakilan agama di setiap kecamatan sebagai pencatat data pernikahan juga disambut baik demi kemudahan akses masyarakat dalam menyelesaikan urusan pernikahan.

READ  Ketentuan KUA untuk Pencatatan Nikah Multireligi, HNW: Hindarkan Potensi Konflik