indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan kunjungan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang terletak di Jakarta Pusat. Kedatangan ini merupakan bagian dari upaya untuk berdiskusi tentang simulasi dan gambaran waktu penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden.
Menurut Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, meskipun proses rekapitulasi sedang berlangsung, MK juga perlu mempersiapkan rencana terkait pengumuman perolehan suara hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Fajar Laksono menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Senin (26/2/2024).
Menyusul pengumuman dari KPU, Mahkamah Konstitusi mulai menerima pengajuan permohonan sengketa Pilpres. “Koordinasi mengenai waktu pengajuan sengketa menjadi penting setelah pengumuman KPU sebagai garis startnya,” jelas seorang narasumber.
Fajar menyampaikan bahwa MK dan KPU telah melakukan pembahasan terkait kemungkinan penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden tahun 2024 di MK, apakah bisa diselesaikan sebelum atau setelah Idul Fitri. Fajar menjelaskan bahwa MK memiliki batas waktu 14 hari kerja untuk memutuskan berbagai sengketa yang ada.
Pembahasan terkait waktu pengajuan sengketa Pilpres antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi perhatian serius. Menurut sumber terpercaya, “Anggaplah tanggal 20 (Maret), KPU mengumumkan, berarti pengajuan permohonan pilpres itu kan tiga hari kerja. Berarti 20, 21, 22 langsung diregistrasi, langsung sidang. Lalu, 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus. Tapi, 14 hari kerja, berarti hari libur itu nggak dihitung. Makanya nanti akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya,”
“Kecuali mungkin KPU bisa kurang dari tanggal 20 (menetapkan hasil pemilu), bisa jadi kita selesai putusan pilpres itu sebelum Lebaran,” imbuhnya.
Sebagai informasi, KPU memiliki batas waktu untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara sampai dengan 20 Maret 2024. Proses rekapitulasi dilakukan secara bertahap mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi hingga tanggal 20 Maret 2024.
Setiap tim pasangan calon memiliki batas waktu tiga hari kerja setelah KPU RI menetapkan hasil pemilihan presiden untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut akan segera didaftarkan dan disidangkan oleh MK dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Kesimpulan
Dalam kunjungan ke KPU, Mahkamah Konstitusi membahas jadwal pengajuan sengketa pemilu terkait pemilihan presiden tahun 2024. Terdapat perhatian serius dalam koordinasi waktu antara kedua lembaga untuk menentukan proses penyelesaian sengketa sebelum atau setelah Idul Fitri, mengingat MK memiliki batas waktu 14 hari kerja untuk memutuskan setiap sengketa. Meskipun KPU memiliki batas waktu untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara sampai dengan 20 Maret 2024, terdapat harapan untuk menyelesaikan sengketa sebelum Lebaran dengan penyesuaian waktu pengajuan sengketa.