Polisi Temukan Pabrik Oplosan Gas Terlarang di Bogor setelah Beroperasi 3 Tahun

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Dalam sebuah aksi penegakan hukum, polisi berhasil menggerebek sebuah pabrik oplosan gas subsidi ke tabung non-subsidi di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Keberhasilan ini ditandai dengan penangkapan tiga pelaku terkait kasus tersebut.

Pada hari Senin (24/2/2024), Kapolsek Cileungsi, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro, memimpin razia terhadap pabrik gas oplosan ilegal di Desa Dayeuh, Bogor. Operasi ini dilakukan sejak jam 04.00 WIB pagi.

“Saat ini kita berada di lokasi penggerebekan di mana ditemukan jaringan mafia pengoplosan gas 3 kg yang seharusnya disubsidi oleh pemerintah. Kami telah berhasil menangkap 3 orang tersangka terkait kegiatan ilegal ini,” jelas Kapolsek Sigiro kepada para wartawan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tiga pelaku utama yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Ketiga pelaku tersebut adalah BG (50) selaku pemilik pabrik oplosan gas dan dua karyawannya, yaitu TM (47) dan AM (30), yang juga turut ditangkap dalam operasi tersebut.

Dua tersangka, yakni TM dan AM, memiliki peran sebagai pengoplos di pabrik tersebut,” terang petugas kepolisian.

Dalam praktiknya, para pelaku melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram yang merupakan gas bersubsidi ke tabung gas berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Dari pengoplosan gas tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan berlipat.

Dengan modal minim, pelaku ini memanfaatkan tabung gas 3 kg yang seharusnya untuk pemakaian rumah tangga kalangan bawah. Mereka membeli tabung gas tersebut dan mengisinya ke tabung gas non-subsidi.

Raup Rp 4,5 M

Perwira polisi yang akrab disapa Giro menyampaikan bahwa pabrik oplosan gas tersebut melakukan kegiatan ilegal selama 3 tahun secara diam-diam. Para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 4 juta dalam sehari.

READ  Sudah Saatnya Pelayanan Kesehatan "Jemput Bola" oleh Syarief Hasan

Polisi berhasil menggerebek pabrik oplosan gas di Bogor yang ternyata telah beroperasi selama 3 tahun. Menurut keterangan polisi, pabrik tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar selama kurun waktu tersebut.

Polisi melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik oplosan gas yang telah beroperasi selama 3 tahun di Bogor. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk 300 tabung gas berbagai ukuran.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengoplos gas, serta menemukan dua mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut tabung gas tersebut.

Giro mengungkapkan bahwa jaringan tersebut melancarkan dua modus operandi yang cukup meresahkan. Modus pertama yang terjadi adalah aksi memindahkan gas dari tabung berukuran 3 kilogram dengan memanfaatkan selang suntik sebagai sarana transfer gas ilegal tersebut.

Pada operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menggerebek sebuah pabrik oplosan gas ilegal yang telah beroperasi selama 3 tahun di kawasan Bogor.

“(Modus) kedua penggunaan pipa besi,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Yuri Karsono.

Barang bukti lain yang berhasil disita oleh polisi adalah empat unit lemari es yang digunakan oleh pelaku untuk mengoplos gas dengan lebih mudah.

“Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa empat unit kulkas yang digunakan untuk membuat es batu. Saat pelaku melakukan pemindahan, mereka menempelkan es batu ke tabung-tabung gas sebagai bagian dari modus operasi mereka,” ungkap Kombes Pol Arief Satriyo Kusumajaya.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Cileungsi. Mereka akan menghadapi ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Kesimpulan

Penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi berhasil mengungkap pabrik oplosan gas ilegal di Bogor yang telah beroperasi selama 3 tahun, dengan ketiga pelaku utama berhasil ditangkap. Para pelaku melakukan kegiatan ilegal dengan memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi untuk meraih keuntungan, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar. Polisi juga berhasil menyita barang bukti dan mengamankan mobil pikap yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut, serta menahan ketiga pelaku untuk diadili.

READ  Polantas vs Begal di Bogor: Duel Sengit di Tengah Jalan