indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Upaya peningkatan kualitas tenaga pendidik, baik yang berasal dari jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk peningkatan kualitas rekrutmennya, menjadi fokus utama pemerintah.
Oleh karenanya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB) mengeluarkan kebijakan formasi khusus untuk perekrutan tenaga pendidikan dan kesehatan pada tahun 2024.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa dari total kebutuhan ASN tahun 2024 yang mencapai 2.302.543 formasi, sebanyak 22 persen di antaranya akan dialokasikan khusus untuk tenaga pendidikan di daerah.
“Dari total kebutuhan ASN nasional, untuk kebutuhan ASN di Pemda telah disiapkan 419.146 atau 22,45 persen untuk pemenuhan ASN guru di instansi daerah,” ujar Anas, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).
Nantinya, langkah-langkah itu diharapkan dapat memberikan solusi konkret terkait kekurangan tenaga pengajar di lingkungan instansi pemerintah maupun daerah.
“Kita harus menjamin ketersediaan ASN guru yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di Indonesia,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pada kesempatan itu.
Kebutuhan instansi pusat terdiri dari 207.247 CPNS yang akan dibuka untuk lowongan dosen, guru, tenaga kesehatan, dan teknis. Sedangkan 221.936 kebutuhan PPPK akan dibuka lowongan guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.
Sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah merumuskan strategi baru untuk memastikan kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi hingga tahun 2024.
Adapun, untuk memenuhi kebutuhan instansi daerah, terdapat sebanyak 483.575 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka untuk lowongan di bidang teknis. Selain itu, terdapat pula 1.383.758 formasi untuk pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya di posisi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Usulan formasi sebelumnya telah ditutup pada akhir Januari. Namun, pemerintah kini mengeluarkan kebijakan khusus terkait formasi guru.
Saat ini, sudah ada 478 instansi daerah yang mengajukan usulan untuk formasi guru. Dari jumlah tersebut, terdapat 169 instansi daerah yang mengusulkan 22.142 formasi guru CPNS. Sementara itu, ada 467 instansi daerah yang mengajukan 155.151 usulan PPPK.
“Kami mengimbau daerah agar mengoptimalkan usulan formasi yang sudah disediakan oleh pemerintah,” imbau Anas.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak tahun 2021, KemenPAN-RB telah menetapkan alokasi formasi guru sebanyak lebih dari 50 persen dari total formasi nasional.
Sebagai upaya pemenuhan satu juta guru yang diusulkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek), KemenPAN-RB berhasil meningkatkan tingkat keterisian formasi Guru menjadi di atas 78 persen dari sebelumnya sekitar 58 persen.
Di sisi lain, Menteri Anas berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian kebutuhan tenaga pendidik non-ASN akan didasarkan pada database yang telah tersedia di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegas Anas.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja menjelaskan bahwa pihaknya membuka lebih banyak ruang untuk usulan guru. Khusus instansi daerah di Regional 2, masih diperbolehkan mengajukan kebutuhan guru melalui e-formasi hingga tanggal 2 Maret 2024.
“Dengan afirmasi ini, harapannya Kemendikbudristek bisa mengoptimalkan usulan guru, bahkan kalau bisa hingga memenuhi target satu juta guru,” pungkasnya.
Kesimpulan
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) fokus pada peningkatan kualitas tenaga pendidik dengan mengeluarkan kebijakan formasi khusus untuk perekrutan guru ASN di tahun 2024. Dengan alokasi formasi sebanyak 22% untuk tenaga pendidikan di daerah, diharapkan langkah-langkah ini dapat memenuhi kebutuhan guru di instansi pemerintah dan daerah serta memberikan solusi konkret terkait kekurangan tenaga pengajar di Indonesia, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan di negara ini.