Komnas Perempuan Peringatkan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Rektor Universitas Pancasila (UP) dengan inisial E telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap dua karyawati. Aduan terkait kasus ini telah diterima oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sejak bulan Januari yang lalu.

Komnas Perempuan tengah menginvestigasi kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila (UP) sesuai mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Laporan masuk ke Komnas Perempuan pada 12 Januari 2024, demikian pernyataan tertulis yang dirilis Selasa (27/2/2024).

Adalah penting bagi Komnas Perempuan untuk memantau dugaan pelecehan yang dilaporkan melibatkan Rektor Universitas Pancasila. Dalam menangani kasus ini, Komnas Perempuan memberikan dorongan kepada Kepolisian untuk mematuhi Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, termasuk dalam memastikan penerapan pendekatan penanganan holistik yang mencakup proses hukum dan pemulihan korban.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong pihak kampus Universitas Pancasila untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Komnas Perempuan memberikan apresiasi atas keberanian korban yang melaporkan kasus ini. Hal ini disebabkan karena kasus ini berkaitan dengan dinamika kuasa yang ada.

“Penting diingat bahwa hubungan kuasa yang tidak seimbang dan seringkali kompleks adalah salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual, yang pada gilirannya membuat korban enggan bahkan takut untuk melapor,” ungkapnya.

Komnas Perempuan juga menyatakan kasus ini dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual di tempat kerja berdasarkan Keputusan Menaker No. 88 Tahun 2023. Oleh karena itu, tempat kerja wajib memiliki mekanisme untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Saat ini, Komnas Perempuan akan terus memantau penanganan kasus ini. Termasuk bagaimana pihak kampus menyikapi laporan kasusnya.

READ  Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Nonaktif Jalani Evaluasi Psikologis di RS Polri

“Komnas Perempuan akan memantau penanganan tindak kekerasan seksual, termasuk bagaimana perguruan tinggi menanggapi laporan kasus ini serta proses penanganannya oleh pihak Kepolisian,” ungkapnya.

Bagaimana penyelesaian kasus ini? Simak informasi lengkapnya pada halaman berikutnya.

Kasus Ditangani Polda Metro Jaya

Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua karyawan Universitas Pancasila sedang menjadi sorotan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa kedua laporan tersebut kini sedang diproses.

Menurut Ade Ary, kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Ade Ary menjelaskan pihaknya menerima dua laporan terhadap rektor E. Laporannya sama yaitu terkait dugaan pelecehan seksual. Ade Ary merincikan, satu laporan atas nama pelapor inisial RZ. Laporan RZ soal dugaan pelecehan seksual ini dibuat di Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Sejauh ini, sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa.

Menanggapi surat panggilan pemeriksaan yang diterima oleh kliennya, kuasa hukum rektor E, Raden Nanda Setiawan mengkonfirmasi hal tersebut. Sebelumnya, pada pemanggilan sebelumnya, E tidak dapat hadir namun dijadwalkan untuk diperiksa kembali pada 29 Februari 2024.

Kesimpulan

Komnas Perempuan telah memperingatkan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila kepada Polda Metro Jaya. Mereka sedang melakukan investigasi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan mendorong pihak kampus untuk mengikuti aturan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dengan kasus ini dianggap sebagai kekerasan seksual di tempat kerja, Komnas Perempuan terus memantau penanganannya dan proses hukum yang sedang berlangsung.