Pemilih Metode KSK Kuala Lumpur Akan Dicatat Wajah-Identitas saat PSU

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap melaksanakan pemilihan ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan dua metode berbeda, yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa dalam metode Keamanan Sanitasi Kebersihan (KSK), para pemilih akan difoto wajah beserta kartu identitas saat proses pemungutan suara ulang. Langkah ini diambil oleh KPU untuk memastikan keabsahan pemilih yang terdaftar dan memastikan bahwa mereka yang menggunakan hak pilihnya adalah yang berhak.

Mengatasi dan mengantisipasi orang yang tidak berhak ikut memilih, ketika menggunakan metode KSK, pihak terkait meminta agar difoto wajah dan identitas saat proses pemilihan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan pemilih yang hadir,” kata Hasyim kepada wartawan pada Selasa (27/2/2024).

“Jangan sampai orangnya tidak ada tapi suaranya ada,” sambungnya.

Diketahui, langkah awal KPU dalam menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur ialah melakukan pemutakhiran data pemilih. Hal itu lantaran dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023 lalu, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12% pemilih yang dicoklit.

KPU RI juga sebelumnya memastikan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan dilaksanakan sebelum 20 Maret 2024. Sebab, KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional paling lambat pada tanggal tersebut.

“Tanggal 20 Maret 2024 itu adalah penetapan hasil pemilu oleh KPU, maka dijadwalkan sebelum tanggal itu harus sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan dan pemungutan suara di Kuala Lumpur,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).

READ  Transformasi Digital; Kenapa Literasi Teknologi itu Penting di Indonesia?

Hasyim menyebut pihaknya saat ini masih menyusun jadwal tahapan PSU di Kuala Lumpur. Menurutnya, dalam proses penyusunan tersebut, KPU mengambil pertimbangan durasi waktu yang diperlukan untuk pemutakhiran daftar pemilih, rekrutmen ulang KPPS, dan identifikasi jumlah surat suara sisa yang bisa digunakan.

“Itu juga kita bicarakan dengan Bawaslu supaya apa yang kita lakukan sesuai rekomendasi Bawaslu dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Hasyim.

Kesimpulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan pemilihan ulang di Kuala Lumpur dengan metode Keamanan Sanitasi Kebersihan (KSK) yang melibatkan pencatatan wajah dan identitas pemilih saat proses pemungutan suara. Langkah ini diambil untuk memastikan keabsahan pemilih yang terdaftar serta mencegah pengaruh pemilih yang tidak berhak. KPU RI telah memastikan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur akan dilaksanakan sebelum tanggal 20 Maret 2024.