indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Penegakan hukum di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika yang berasal dari Kolombia. Bea Cukai Soekarno Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta bekerjasama dalam operasi ini yang berhasil menggagalkan usaha penyelundupan barang terlarang tersebut.
Bea dan cukai Soetta mengungkap upaya penyelundupan narkotika seberat 5.900 gram yang dikirim melalui cargo di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Jaringan gembong narkotika internasional Amerika Kolombia menggunakan modus phising dan penyamaran palsu,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (27/2/2024).
Gatot menjelaskan terdapat 3 operasi berbeda dalam pengungkapan kasus penyelundupan tersebut. Pada tanggal 27 Desember 2023, petugas bandara curiga terhadap kiriman barang dari California, Amerika Serikat yang tujuannya adalah Inggris.
Barang tersebut kemudian ditolak untuk kemudian dilakukan pengiriman ulang atau Return to Origin. Saat petugas melakukan konfirmasi dengan penerima barang, ternyata yang bersangkutan tidak pernah melakukan pemesanan sebelumnya.
Penyelundupan narkoba seberat 3,1 Kg ganja dan 2,8 Kg kokain dari Kolombia ke Indonesia terungkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Tipe A Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat kecurigaan petugas atas paket kiriman.
“Atas kecurigaan tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap paket kiriman yang diberitahukan sebagai ‘play-doh modelling compund pack’ ditujukan kepada penerima dengan inisial perusahaan PMT di daerah Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Erwin.
Petugas keamanan bandara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat 3,1 kg ganja dan 2,8 kg kokain asal Kolombia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Peristiwa tersebut terjadi ketika petugas curiga terhadap seorang penumpang yang mencurigakan saat pemeriksaan x-ray bagasi di terminal kedatangan.
“Ketika bagasi penumpang tersebut diperiksa, petugas menemukan 3 kemasan daun kering dengan berat masing-masing 570 gram, 579 gram, dan 520 gram, total seberat 1.549 gram. Hasil uji laboratorium bea cukai Soekarno Hatta menyatakan kandungan positif narkotika Golongan 1 berupa marijuana,” ungkap petugas bea cukai.
Kasus kedua ini terungkap hanya 3 hari setelah pengungkapan kasus pertama dengan modus yang sama. Petugas berhasil mengamankan 3 kemasan berisi ganja dengan total berat 1.557 gram.
Petugas berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika seberat 3,1 Kg ganja dan 2,8 Kg kokain yang berasal dari Kolombia di Bandara Soekarno-Hatta. Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai pengiriman barang dari Amerika yang dilakukan ulang dengan modus phishing.
<p"pengirim yang="" sama="" melakukan="" pengiriman="" kembali="" namun="" menggunakan="" modus="" berbeda="" dengan="" inisial="" perusahaan="" luas="" beralamat="" di="" pantai="" indah="" kapuk,”="" ungkap="" petugas="" terkait.
Penyelundupan narkotika dari Kolombia kembali terungkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Kasus terbaru ini melibatkan 3,1 kilogram ganja dan 2,8 kilogram kokain.
Kasus terkait ganja berhasil diungkap pada tanggal 10 Januari. Barang bawaan tersebut terdiri dari 3.100 gram ganja yang disembunyikan dengan cara yang cukup cermat.
Sedangkan kasus ketiga, terungkap pada 11 Januari dengan paket bertuliskan ‘GEM 5000 PAK MACHINE’, asal Kolombia. Ketika dibuka, terdapat 2.805 gram narkotika jenis kokain.
“Saat melakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan cairan berbau sangat kuat yang disembunyikan dalam program alat kesehatan, yaitu alat kesehatan produksi,” kata dia.
Satu kasus besar penyelundupan narkotika kembali terungkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam kasus ini, polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3,1 kg ganja dan 2,8 kg kokain yang berasal dari Kolombia.
Dalam operasi ini, sebanyak 3 orang berhasil diamankan. Mereka adalah MG (37) dan HG (44) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), serta MI yang berasal dari Kolombia. Ketiganya kini harus menghadapi konsekuensi perbuatan mereka.
Para pelaku akan dijerat dengan hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman yang dihadapi antara lain adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kesimpulan
Penegakan hukum di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika seberat 5.900 gram yang berasal dari Kolombia. Dalam operasi yang melibatkan Bea Cukai Soekarno Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, jaringan penyelundup narkotika internasional Amerika Kolombia menggunakan modus phising dan penyamaran palsu untuk mengirimkan ganja dan kokain ke Indonesia. Kasus ini diketahui melibatkan beberapa terduga pelaku, termasuk dua Warga Negara Indonesia dan satu tersangka asal Kolombia yang akan dihadapkan pada hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.