indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan menerima penghargaan kenaikan pangkat menjadi jenderal TNI bintang 4. Dahnil Anzar Simanjuntak, juru bicara Menhan Prabowo, menjelaskan dasar pemberian penghargaan tersebut.
“Penghargaan gelar jenderal penuh untuk Pak Prabowo didasari oleh dedikasi dan kontribusi beliau dalam bidang militer dan pertahanan selama ini,” ungkap Dahnil dalam pernyataan video yang diunggahnya pada Selasa (27/2/2024).
Dahnil menyatakan bahwa pihak Mabes TNI menjadi pengusul untuk memberikan gelar jenderal penuh kepada Prabowo. Diprediksi bahwa Prabowo akan menerima tanda kehormatan tersebut dalam Rapim TNI yang akan berlangsung di Mabes TNI esok.
Mabes TNI telah mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan gelar jenderal penuh kepada Pak Prabowo. Besok, Pak Prabowo dijadwalkan akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa tersebut di Mabes TNI,” ungkap Dahnil.
Dahnil menegaskan bahwa pemberian gelar jenderal kehormatan bintang 4 sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009. Menurutnya, sejumlah tokoh militer juga pernah menerima tanda kehormatan serupa.
Kabar mengenai potensi penghargaan tertinggi bagi Prabowo Subianto kembali mengemuka. Dahnil Syafrin, juru bicara Prabowo, mengungkap bahwa Prabowo akan diberikan gelar kehormatan Jenderal bintang empat.
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” ujar Dahnil.
Pernyataan Dahnil terkait kemungkinan Prabowo mendapat pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 diharapkan dapat meruntuhkan opini publik negatif terhadap sang mantan Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
“Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, dan beberapa tokoh yang lain,” imbuh dia.
Kesimpulan
Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, akan menerima penghargaan kenaikan pangkat menjadi jenderal TNI bintang 4 berdasarkan dedikasi dan kontribusinya dalam bidang militer dan pertahanan. Pemberian gelar ini didasari oleh usulan dari pihak Mabes TNI dan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009. Diharapkan, penghargaan ini dapat meruntuhkan opini publik negatif terhadap Prabowo Subianto sebagai mantan Ketua Umum Partai Gerindra.