indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus bullying yang terjadi di SMA internasional. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan keberlangsungan keamanan dan perlindungan bagi para pelajar.
“Kami dari KPAI menekankan pentingnya percepatan penanganan kasus bullying yang terjadi di sekolah swasta ini. Kasus yang melibatkan anak-anak yang didampingi oleh KPAI agak lambat dalam prosesnya. Pengaduan masuk pada tanggal 14 Februari, namun hingga saat ini, tanggal 27 Februari, masih berlarut-larut,” ungkap Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat ditemui wartawan di kantor KPAI, Jakarta, pada Selasa (27/2/2024).
Dyah mempermasalahkan penanganan kasus bullying di SMA internasional yang dinilainya berjalan lambat. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, kasus bullying seharusnya segera ditangani dengan tuntas.
“Penyelesaian kasus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait, dinilai belum sepenuhnya mengimplementasikan upaya perlindungan khusus bagi anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 50A. Perlindungan khusus ini mencakup penanganan yang cepat, termasuk pengobatan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan,” ungkap KPAI.
Dalam perkembangan selanjutnya, Dyah menekankan perlunya perhatian dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terhadap kasus ini.
Langkah polisi untuk meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan telah menunjukkan progres positif. Sekolah juga telah mengambil tindakan dengan mengeluarkan siswa senior pelaku kekerasan dari lingkungan sekolah.
“Sudah masuk tahap penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dihubungi oleh wartawan pada Rabu (21/2).
Kesimpulan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penyelesaian cepat kasus bullying yang terjadi di SMA internasional sebagai langkah untuk memastikan keberlangsungan keamanan dan perlindungan para pelajar. KPAI menekankan perlunya percepatan penanganan kasus bullying sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mencakup penanganan yang cepat, pengobatan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan gangguan kesehatan. Meskipun polisi telah meningkatkan status penanganan kasus menjadi penyelidikan, KPAI juga menyoroti perlunya perhatian dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terhadap kasus ini.