indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Kembali, KPK mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempelajari landasan hukum dari putusan hakim tersebut.
Menghadapi keputusan yang mengecewakan dari praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam. Langkah apa yang akan diambil oleh KPK pascakekalahan tersebut?
“Kita pelajari dulu nanti,” kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Kasus suap yang melibatkan Helmut dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharief Hiariej membawa dampak besar. KPK menyatakan Helmut sebagai tersangka yang diduga sebagai penyuap Eddy Hiariej. Keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Helmut lalu ditahan oleh KPK setelah Guntur meninggal secara misterius. Dalam perjalanan kasus ini, Helmut kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan KPK kepadanya.
Pada hari ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Helmut. Dampaknya, status tersangka yang sebelumnya diterima oleh Helmut menjadi gugur. Dalam perkara ini, KPK telah mengalami kekalahan dua kali dalam praperadilan. Sebelumnya, hakim juga mengabulkan gugatan praperadilan dari Eddy Hiariej yang terkait dengan penetapan tersangka oleh KPK.
Nawawi mengatakan pimpinan KPK akan memanggil tim Biro Hukum KPK.
KPK akan membahas tindaklanjut yang akan diambil dalam menangani kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej.
Kemarin kita memang masih menunggu prapernya di Helmut. Tapi kalau tadi ada putusan, teman-teman kita akan panggil Kabiro Hukum yang mewakili KPK di sana untuk menyampaikan argumen dan dasar putusan hakim,” ujar Nawawi.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) bernama Helmut Hermawan. Gugatan tersebut terkait dengan penetapan Helmut sebagai tersangka oleh KPK.
Hakim Tumpanuli Marbun membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, pada Selasa (27/2/2024), “Mengadili, menyatakan putusan privasi Pemohon tidak dapat diterima. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima.”
“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk sebagian,” ungkap hakim.
Hakim menilai bahwa penetapan tersangka Helmut Hermawan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh KPK terkait penetapan tersangka terhadap Biro Hukum KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Kesimpulan
KPK mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Helmut Hermawan terkait kasus suap dengan Eddy Hiariej. Setelah putusan hakim membatalkan status tersangka Helmut, KPK akan mengkaji landasan hukum dan membahas tindaklanjut dengan tim Biro Hukum untuk menangani kasus korupsi ini.