{Hakim Jelaskan Alasan Mengabaikan Status Wartawan Aiman di Sidang Praperadilan}

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelaskan alasan mengesampingkan status wartawan Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, dalam gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel. Hakim menyebut lingkup praperadilan hanya bersifat pembuktian administratif.

Pada persidangan di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024), hakim tunggal Delta Tamtama menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh seorang wartawan bernama Aiman. Hakim menjelaskan alasan penolakan tersebut dengan detil.

Dalam penjelasannya, hakim menyatakan bahwa pemohon mengklaim sebagai seorang wartawan dan berhak untuk menolak praperadilan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999. Namun, hakim merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa dalam proses praperadilan, pertimbangan hukum seharusnya hanya bersifat administratif.

Hakim menjelaskan bahwa status wartawan Aiman yang menyatakan ‘polisi tak netral’ merupakan bagian penting dari kasus ini. Oleh karena itu, hakim menyatakan bahwa hal tersebut menjadi alasan utama dalam ketidakpertimbangan status wartawan tersebut dalam putusan praperadilan.

“Menurut penilaian kami, dalam kasus ini adalah perihal peradilan. Untuk menentukan apakah pemohon ketika melakukan peliputan berstatus sebagai wartawan aktif atau tidak, hal tersebut sudah termasuk dalam materi pokok kasus dan penilaiannya termasuk dalam substansi kasus tersebut. Oleh karena itu, hakim tidak mempertimbangkan hal ini dalam persidangan praperadilan,” ungkapnya.

Hakim Tolak Praperadilan Aiman

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan ‘polisi tak netral’. Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah.

Sebelumnya, proses persidangan terus berlanjut meski diwarnai dengan berbagai kejanggalan. Namun, hakim tunggal Delta Tamtama dengan tegas menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

READ  Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Terhadap Penyitaan Ponsel Aiman

Sebagai informasi, sidang perdana gugatan praperadilan terkait penyitaan HP yang diajukan Aiman digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel pada Senin (19/2/2024). Tergugat dalam praperadilan ini adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pada proses persidangan, hakim menjelaskan alasan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Aiman. Dalam penjelasannya, hakim menyebut bahwa status Aiman sebagai wartawan tidak bisa dijadikan alasan untuk memenangkan kasusnya.

Empat barang bukti yang disita Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut terdiri dari 1 unit handphone merek Xiaomi dengan model 2107113SG berwarna hitam. Handphone ini memiliki dua nomor IMEI, yaitu IMEI 1: 86970605662 1040 dan IMEI 2: 869706056621057. Selain itu, juga disita 1 buah SIM card dengan nomor 0811997***.

Pada kesempatan selanjutnya, hakim menjelaskan bahwa 1 akun Instagram dengan username @aimanwitjaksono dan password lama Kgtv10**** telah diubah oleh penyidik menjadi @CyberPM***. Selain itu, 1 akun e-mail dengan alamat [email protected] juga telah diubah menjadi @CyberPM***.

Kesimpulan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelaskan alasan mengabaikan status wartawan Aiman Witjaksono dalam gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel. Menurut hakim, dalam proses praperadilan hal yang dipertimbangkan hanya bersifat administratif, bukan terkait dengan status atau profesi pemohon. Penolakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono terkait dugaan ‘polisi tak netral’ juga didasari oleh fakta bahwa status wartawan Aiman berperan sebagai bagian utama dari kasus tersebut, sehingga tidak menjadi pertimbangan dalam putusan hakim.