Polda Metro Ucapkan Terima Kasih Kepada Hakim yang Menolak Praperadilan Aiman terkait Penyitaan HP

indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan handphone (HP) dalam kasus dugaan ‘polisi tak netral’.

Polda Metro Jaya mengapresiasi keputusan hakim yang menolak gugatan tersebut.

Penyidik menghormati keputusan tersebut, serta menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan ‘polisi tak netral’,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, pada Selasa (27/2/2024).

Ade menyampaikan bahwa hakim memutuskan bahwa penyitaan ponsel yang dilakukan oleh penyidik tetap sah. Dia menyebut keputusan hakim tersebut memperkuat tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sesuai dengan proses hukum yang berlaku seperti yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP.

“Hakim menyatakan bahwa penyitaan ponsel tersebut sah. Hal ini mengindikasikan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP,” ungkap Ade.

Ade mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah bekerja dengan penuh profesionalisme dalam penanganan kasus ini. Mereka menjalankan tugasnya secara transparan, akuntabel, dan independen tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun dalam proses penyelidikan.

“Kami memastikan bahwa tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjalankan tugas penyidikan secara profesional, transparan, akuntabel, dan independen dari segala bentuk intervensi ataupun intimidasi,” ungkap Ade.

Hakim PN Jaksel Menolak Gugatan Aiman Witjaksono

Keputusan hakim tunggal PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan ‘polisi tak netral’ disambut apresiasi dari Polda Metro. Hakim memutuskan bahwa penyitaan ponsel tersebut tetap sah.

READ  Janji Prabowo Mewujudkan Kesejahteraan Para Pengemudi Ojol

Mengadili, hakim tunggal Delta Tamtama menolak seluruh permohonan Pemohon dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Selasa (27/2).

Hakim menyatakan penyitaan ponsel Aiman yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Surat penetapan izin penyitaan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel sehingga sah.

Hakim menyatakan keyakinannya bahwa penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh pihak termohon telah sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku,” ujar hakim dalam sidang tersebut.

Sebagai informasi, sidang perdana gugatan praperadilan terkait penyitaan HP yang diajukan Aiman digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, pada Senin (19/2/2024). Tergugat dalam praperadilan ini adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Empat barang bukti yang disita Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut meliputi 1 unit handphone merek Xiaomi model 2107113SG berwarna hitam dengan nomor IMEI 1: 86970605662 1040 dan IMEI 2: 869706056621057; serta 1 buah SIM card berisi nomor 0811997***.

Kemudian, dijelaskan bahwa 1 akun Instagram atas nama @aimanwitjaksono dengan username: aimanwitjaksono dan password awal: Kgtv10** telah diubah oleh penyidik menjadi @CyberPM*. Selain itu, terdapat 1 akun e-mail dengan alamat [email protected] yang juga diubah menjadi @CyberPM* oleh penyidik.

Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, menuntut agar penyitaan ponsel kliennya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, Finsensius juga meminta Polda Metro Jaya untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dalam kasus tersebut. Barang bukti tersebut meliputi ponsel, SIM card, akun Instagram, dan akun e-mail milik Aiman.

READ  MAKI Tekan Firli untuk Ditahan dalam Kasus SYL: Kriteria Subjektif dan Objektif Terkait

Menyambut putusan yang diambil, Finsensius menyampaikan, “Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut.”

“Dengan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon, menetapkan serta menyatakan bahwa penetapan penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, yang diterbitkan pada tanggal 24 Januari 2024, tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

Kesimpulan

Polda Metro Jaya mengucapkan terima kasih kepada hakim yang menolak gugatan praperadilan Aiman Witjaksono terkait penyitaan handphone dalam kasus dugaan ‘polisi tak netral’. Hakim PN Jaksel menyatakan bahwa penyitaan ponsel yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, memperkuat tindakan penyitaan tersebut. Tim penyidik Polda Metro Jaya diapresiasi karena telah bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan independen dalam penanganan kasus tersebut. Gugatan praperadilan Aiman Witjaksono yang menuntut agar penyitaan ponselnya dinyatakan tidak sah dan barang bukti dikembalikan juga ditolak hakim tunggal PN Jaksel dalam sidang yang disambut apresiasi daripada Polda Metro.