indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Kementerian Agama (Kemenag) sedang merancang transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama. Zainal Mustamin, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, menyampaikan bahwa Kemenag telah menetapkan 40 layanan keagamaan potensial yang akan disediakan di KUA.
“Sebanyak 40 jenis layanan ini masih memiliki potensi yang besar dan perlu dibahas lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat selain agama Islam agar dapat memilih layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan di Kantor Urusan Agama (KUA),” ungkap Zainal Mustamin dalam keterangannya, pada Kamis (29/2/2024).
Langkah tersebut dilakukan guna memperluas akses layanan bagi umat beragama dari berbagai latar belakang.
Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menambahkan bahwa terdapat sejumlah layanan lintas agama yang dapat segera dijalankan di KUA. Contohnya adalah bimbingan perkawinan dan konsultasi keluarga bagi Non Muslim.
Pada tahap awal, Kementerian Agama (Kemenag) berencana menyelenggarakan beberapa layanan Kementerian Urusan Agama (KUA) yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Layanan tersebut antara lain bimbingan perkawinan untuk pemeluk agama Non-Islam dan konsultasi keluarga bagi pemeluk agama Non-Islam, yang akan difasilitasi oleh para penyuluh agama secara individu.
Agus berharap program transformasi KUA ini dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. KUA akan menjadi tempat yang nyaman bagi semua masyarakat untuk mendapat layanan keagamaan yang dibutuhkan.
Berikut adalah rancangan 40 layanan yang akan disediakan di Kementerian Agama:
1. Layanan pendaftaran perkawinan
2. Layanan pencatatan perkawinan
3. Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan
4. Layanan penerimaan data perkawinan
5. Perbaikan dan perubahan data perkawinan
6. Penerbitan surat Keterangan status belum menikah/janda/duda.
7. Pencatatan Laporan Nikah di Luar Negeri.
8. Pencatatan penetapan perkawinan.
9. Pencatatan perjanjian perkawinan.
10. Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin).
11. Layanan Bimbingan Perkawinan Masa Nikah (Relasi Sehat Pasutri)
12. Layanan Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga
13. Layanan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN)
14. Layanan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
15. Layanan Bimbingan konseling dan mediasi keluarga
11. Pendampingan dan advokasi keluarga
12. Konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, dan keluarga bahagia katolik.
13. Layanan pemanfaatan data keagamaan
14. Penerbitan ID Rumah Ibadah
15. Penerbitan Surat Rekomendasi Bantuan Rumah Ibadah
21. Bimbingan tata kelola rumah ibadah
22. Layanan konsultasi keagamaan
23. Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Lembaga Keagamaan
24. Layanan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kajian Keagamaan
25. Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Kajian Keagamaan
21. Layanan pengurusan pindah data akta nikah bagi warga yang pindah lokasi tempat tinggal
22. Layanan pembinaan manasik haji bagi calon jamaah haji
23. Layanan pembinaan manasik umrah bagi calon jamaah umrah
24. Layanan peningkatan kompetensi perangkat KUA dalam manajemen pernikahan
25. Layanan pengembangan tata kelola manajemen data kependudukan dalam konteks peran KUA
26. Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Siaran Keagamaan Tingkat Kecamatan
27. Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan tingkat kecamatan
28. Bimbingan penyiaran keagamaan berperspektif moderat
29. Bimbingan penguatan literasi seni keagamaan
30. Bimbingan penguatan dan pengembangan budaya keagamaan
31. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang konsultatif
32. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang advokatif
33. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang edukatif
34. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang informatif
35. Layanan pemberdayaan ekonomi umat
36. Layanan rekomendasi penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat
37. Layanan mediasi konflik paham keagamaan
38. Layanan konsultasi paham keagamaan
39. Layanan konsultasi pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan
40. Layanan mediasi penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan
Kesimpulan
Kemenag sedang merencanakan transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama dengan menyediakan 40 layanan keagamaan potensial. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses layanan bagi umat beragama dari berbagai latar belakang, meningkatkan toleransi antarumat beragama, dan menciptakan tempat yang nyaman bagi semua masyarakat untuk mendapatkan layanan keagamaan yang dibutuhkan.