Dituntut Rp 156 Miliar karena Fitnah, Trump Saksikan Sidang di Pengadilan

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump hadir dalam sidang mengenai gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh seorang penulis bernama E Jean Carroll. Penulis tersebut sebelumnya telah menuduh Trump melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sekitar tiga dekade yang lalu. Dalam gugatan ini, Carroll menuntut ganti rugi sebesar US$10 juta (sekitar Rp 156,4 miliar).

Seperti yang dilaporkan oleh AFP, pada Rabu (17/1/2024), Trump hadir di sidang pengadilan di New York pada Selasa (16/1) waktu setempat. Ketika sidang berlangsung, Trump tidak memberikan pernyataan apapun. Wartawan yang meliput sidang tersebut melaporkan bahwa Trump dan Carroll saling menghindari kontak mata sepanjang sidang.

Namun, dia melakukan serangan terhadap Carroll melalui media sosial Truth Social, dan memposting kembali klip wawancara Carroll dengan salah satu media terkemuka, CNN.

“Apakah Anda percaya bahwa saya harus mempertahankan diri saya dari tuduhan palsu perempuan ini?!” tulis Trump merespon Carroll dalam komentarnya yang menyertai postingan media sosial tersebut. Trump secara berulang kali menyatakan bahwa dia tidak mengenal Carroll dan membantah tuduhan yang diajukan.”

Saat berbicara kepada para pendukungnya dalam kampanye di New Hampshire setelah menghadiri persidangan, Trump mengatakan bahwa ia berencana untuk menghadiri sidang gugatan tersebut setiap harinya di New York, sambil terus berkampanye di wilayah-wilayah lain untuk pemilu November mendatang.

“Pagi-pagi sekali saya mendatangi perburuan penyihir (Presiden AS Joe) Biden. Dan kemudian saya datang ke sini pada sore hari, dan saya berhenti, kita menyampaikan pidato dan kita mendapatkan suara,” ucap Trump kepada pendukungnya.

Gugatan atas pencemaran nama baik, yang sering kali dapat menghancurkan karier politisi mana pun, nyatanya tidak berdampak negatif pada pencalonan Trump untuk kembali menjabat di Gedung Putih. Bahkan kasus seperti ini justru meningkatkan posisinya sebagai kandidat calon presiden dalam Partai Republik.

READ  Utang RI hingga Makan Gratis: Siapa yang Bayar?

Carroll, yang saat ini berusia 80 tahun, menuntut ganti rugi sebesar lebih dari US$ 10 juta atau setara Rp 156,4 miliar dalam gugatan ini.

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menghadiri sidang terkait gugatan atas pencemaran nama baik yang diajukan terhadapnya. Gugatan tersebut bernilai Rp 156 Miliar dan merupakan gugatan yang diajukan oleh seorang individu yang merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Trump.

Selama sidang berlangsung, Trump didampingi oleh tim hukumnya yang terdiri dari beberapa pengacara terkemuka. Mereka berusaha membela Trump dengan mengajukan bukti-bukti dan argumen yang kuat untuk membuktikan bahwa Trump tidak terlibat dalam pencemaran nama baik yang dituduhkan.

Sementara itu, pihak penggugat mengklaim bahwa Trump secara sengaja mencemarkan nama baiknya melalui pernyataan-pernyataan yang tidak benar dan fitnah. Mereka juga menyajikan bukti-bukti yang mereka anggap cukup kuat untuk menjustifikasi tuntutan ganti rugi sebesar Rp 156 Miliar.

Sidang ini merupakan salah satu dari serangkaian sidang yang melibatkan Trump setelah menjalani jabatannya sebagai presiden. Trump sendiri terlihat tenang dan percaya diri dalam menghadapi gugatan ini, meskipun gugatan serupa sebelumnya juga pernah diajukan terhadapnya.

Saksikan juga ‘Kala Trump Sebut Biden ‘Si Bungkuk ber-IQ Rendah’ Jelang Pilpres AS 2024′:

Dalam gugatannya, Carroll menuduh Trump telah mencemarkan nama baiknya pada tahun 2019 ketika dia masih menjabat Presiden AS. Pada saat itu, Trump berkomentar “dia bukan tipe saya” setelah Carroll baru saja melontarkan tuduhan penyerangan seksual terhadapnya.

Gugatan ini berbeda dengan kasus perdata tahun lalu, di mana para juri pengadilan di New York menyatakan Trump bertanggung jawab atas penyerangan seksual terhadap Carroll di dalam ruang ganti sebuah department store di Manhattan, New York, pada tahun 1996.

READ  AS Segera Kirim Bantuan Pangan ke Gaza, Pesawat Terbang Dikerahkan!

Para juri pengadilan pada saat itu juga menyatakan Trump telah mencemarkan nama baik Carroll tahun 2022 ketika Trump menyebutnya sebagai “penipu sepenuhnya”. Dalam kasus tersebut, pengadilan memerintahkan ganti rugi sebesar US$ 5 juta (Rp 78,2 miliar) diberikan kepada Carroll.

Gugatan ini menjadi salah satu dari banyak kasus yang menyeret Trump ke pengadilan. Dia sebelumnya didakwa dalam empat kasus pidana dan menghadapi total 91 dakwaan atas berbagai tuduhan, termasuk upaya melemahkan pemilu tahun 2020 ketika dia kalah dari Biden, mengambil dokumen rahasia, dan penipuan bisnis.

Donald Trump menghadiri sidang hukum terkait gugatan atas pencemarannya terhadap nama baik seseorang. Dalam sidang tersebut, dia menegaskan bahwa masalah hukum yang dihadapinya merupakan bagian dari teori konspirasi yang menyatakan adanya “deep state” yang berusaha untuk menghentikannya dan menghalanginya untuk kembali berkuasa.

Kesimpulan

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menghadiri sidang terkait gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh penulis E Jean Carroll. Carroll menuduh Trump melakukan pemerkosaan terhadapnya beberapa dekade yang lalu dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 156 Miliar. Trump, yang tidak memberikan pernyataan apapun dalam sidang, tetap melancarkan serangan kepada Carroll melalui media sosial. Meskipun gugatan ini tidak berdampak pada pencalonan Trump sebagai kandidat calon presiden, sidang ini menjadi salah satu dari banyak kasus yang menyeret Trump ke pengadilan. Trump tetap percaya diri dalam menghadapi gugatan ini, dengan didampingi oleh tim hukumnya yang berusaha membela dirinya.