Keji! Pasutri di Aceh Paksa 2 Balita Ngemis Demi Nyabu

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Polisi telah menangkap pasangan suami istri asal Aceh Besar, MM (38) dan A (42), karena diduga memaksa dua anak mereka untuk mengemis. Uang yang berhasil dikumpulkan dari aktivitas mengemis tersebut ternyata digunakan oleh pasutri tersebut untuk membeli sabu.

Menindaklanjuti kasus keji yang terjadi di Aceh, pasutri yang tak bermurah hati memaksa dua balita untuk melakukan tindakan menyedihkan. Keduanya disinyalir telah melanggar hukum dengan mengeksploitasi anak-anak, memaksa mereka untuk mengemis demi uang.

Menurut keterangan polisi, pasangan suami istri yang keji ini berhasil ditangkap pada Rabu (21/2) dinihari setelah polisi melihat dua balita mengemis di sebuah warung kopi di Banda Aceh. Diketahui kedua anak mereka yang menjadi korban adalah berusia 4 tahun dan 2 tahun.

Menurut informasi yang diungkapkan, kejadian tersebut terjadi saat polisi melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri di Banda Aceh pada Rabu (21/2) dinihari. Penangkapan dilakukan setelah polisi melihat dua balita sedang mengemis di sebuah warung kopi.

Kedua korban yang terlibat dalam kejadian tersebut adalah dua anak yang masih berusia sangat belia, yaitu 4 tahun dan 2 tahun. Kisah tragis ini semakin memperlihatkan betapa keji tindakan pasutri tersebut yang memaksa dua balita tersebut untuk terlibat dalam praktik memalukan ini.

Sebelumnya, penangkapan pasutri pelaku penganiayaan balita ini dilakukan pada Selasa (20/4) bersamaan dengan pembekuan seluruh aset milik kedua tersangka.

Dalam pemeriksaan terungkap, keduanya juga meminta anaknya mengemis di persimpangan di Banda Aceh. Saat mengemis, korban membawa kotak bertuliskan ‘mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin’.

“Jadi kedua orang tua ini mempekerjakan anaknya untuk mencari uang untuk kehidupan mereka. Uang hasil mengemis yang dilakukan anaknya mereka pakai membeli narkoba,” jelas Satya.

READ  Rencana Kontroversial Usir Jutaan Migran dari Jerman: Picu Debat Sengit

Keji, bukan? Bagaimana nasib kedua balita yang terlibat dalam praktik keji ini?

Peristiwa tragis terjadi di Aceh, dimana seorang pasutri tak bertanggung jawab memaksa dua balita untuk mengemis demi kebutuhan narkoba. Kedua balita yang seharusnya bermain dan belajar di usia mereka, terpaksa harus mengemis akibat perbuatan keji pasangan suami istri tersebut.

Kejadian ini mengejutkan dan mengguncang seluruh masyarakat, dimana perlindungan terhadap anak nampaknya masih belum optimal. Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi kedua balita yang menjadi korban dari perbuatan tak berperikemanusiaan tersebut.

Masyarakat diminta untuk lebih peduli terhadap anak-anak di sekitar mereka, dan melaporkan jika menemukan tindakan kekerasan atau penelantaran terhadap anak. Kesejahteraan dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijunjung tinggi.

Kesimpulan

Pasutri di Aceh, MM dan A, terlibat dalam tindakan keji memaksa dua balita untuk mengemis demi membeli narkoba. Kedua anak yang masih berusia 4 tahun dan 2 tahun menjadi korban eksploitasi yang menyedihkan. Kejadian ini memperlihatkan perlunya perlindungan anak yang lebih baik dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan atau penelantaran terhadap anak demi menjaga kesejahteraan dan perlindungan mereka.