indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah membentuk satuan tugas khusus untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Satgas ini diangkat untuk menjalankan tugasnya selama periode 4 tahun ke depan.
Pembentukan satuan tugas tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2024. Keputusan ini mengatur tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024-2028.
“Memutuskan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028 dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur,” demikian isi diktum kesatu kepgub seperti dilihat, Jumat (1/3/2024).
Kepgub Nomor 159 Tahun 2024 tersebut ditandatangani oleh Heru Budi pada hari Kamis (29/2) kemarin. Dalam ketentuan kepgub tersebut dijelaskan secara rinci susunan anggota satgas beserta tugas yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota administrasi.
Di tingkat provinsi, Gubernur DKI Jakarta bertindak sebagai penanggung jawab. Sementara Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Setda DKI Jakarta sebagai pengarah.
Satgas ini dibentuk sebagai langkah preventif dalam mengatasi dan mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah. Langkah tanggap darurat akan segera diambil apabila terjadi kekerasan anak.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta berperan sebagai koordinator, sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta sebagai sekretaris.
Selanjutnya, anggota satgas kekerasan di tingkat provinsi terdiri dari:
1. Heru Budi, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, Heru Budi yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
3. Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Heru Budi telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertugas dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Heru Budi, Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
5. Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan, Kursus, dan Pelatihan Dinas Pendidikan DKI Jakarta
6. Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta
7. Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta
Sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan anak-anak di sekolah.
9. Heru Budi juga menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta memiliki tanggung jawab terhadap pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan sekolah. Sementara Sekda DKI dan Askesra bertindak sebagai pengarah yang memberikan arahan terkait kebijakan dan tujuan pembentukan satgas.
Lalu Kepala Dinas Pendidikan sebagai koordinator bertugas mengintegrasikan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah, mengoordinasikan alokasi anggaran pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan tugas tingkat provinsi.
Kemudian melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan tingkat provinsi. Heru juga mengoordinasikan pelibatan masyarakat dalam penguatan tata kelola.
Kelompok satgas yang dipimpin oleh Heru Budi telah dibentuk untuk melakukan tugas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.
Para anggota satgas ini bertugas menyusun program-program preventif serta tindakan penanggulangan terhadap kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan wewenang yang dimiliki.
Selain itu, mereka juga melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap satuan tugas di tingkat kota/kabupaten administrasi, sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
Memfasilitasi satuan tugas tingkat kota/kabupaten administrasi untuk berkoordinasi dengan dinas terkait, lembaga layanan, ahli, atau pihak terkait yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Mengoordinasikan pemenuhan hak pendidikan atas peserta didik yang terlibat kekerasan dan yang berhadapan dengan hukum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan serta melakukan pemantauan dan evaluasi kerja satuan tugas tingkat kota/kabupaten administrasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.