Langkah Terobosan Dirjen HAM dalam Layani Beragam Agama: KUA Inklusif

indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham), Dhahana Putra, menilai rencana revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi sentra pelayanan keagamaan semua agama merupakan sebuah terobosan yang membuat pelayanan semakin inklusif.

“Merevitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan, serta pelaksanaan pernikahan, merupakan langkah terobosan yang patut diapresiasi. Hal ini tidak hanya mempermudah akses, tetapi juga menjadikan KUA semakin inklusif dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ungkap Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Dhahana menyebut rencana tersebut memerlukan kajian komprehensif dari berbagai aspek, seperti regulasi, birokrasi, dan sosiologis. Menurut Dhahana, pengejawantahan terobosan yang diusulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membutuhkan kerja-kerja praktis yang tidak mudah dilakukan.

Dalam pengembangan konsep ini, Dhahana memberikan contoh dari sisi birokrasi, seperti pencatatan pernikahan bagi umat beragama Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, Hindu, Konghucu, serta penghayat kepercayaan yang dilakukan melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).

Oleh karena itu, Dirjen HAM menyoroti berbagai regulasi yang mengatur pernikahan, yang juga menjadi tantangan tersendiri bagi KUA. Ia mengakui bahwa Direktorat Jenderal HAM sedang menggarap parameter HAM dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Jika diperlukan revisi regulasi untuk memperbarui KUA, Direktorat Jenderal HAM bersedia menjadi mitra dalam dialog,” kata Dirjen HAM.

Dhahana menjelaskan penggunaan indikator HAM, termasuk aspek inklusivitas, kesetaraan, non-diskriminasi, dan aksesibilitas layanan. Komunikasi yang intensif dengan pemangku kepentingan penting untuk menghindari kekeliruan persepsi di masyarakat.

Masalah lain yang tak kalah penting dalam pembaruan KUA adalah pentingnya mendengarkan aspirasi dari para pemangku kepentingan terutama organisasi-organisasi keagamaan,” kata Dhahana.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan rencana transformasi KUA untuk menjadi tempat yang tidak hanya melayani umat Islam, tetapi juga akan difungsikan sebagai tempat pencatatan nikah bagi seluruh umat beragama.

READ  Ketentuan KUA untuk Pencatatan Nikah Multireligi, HNW: Hindarkan Potensi Konflik

“Kami sejak awal sepakat KUA akan jadi sentral layanan keagamaan bagi semua agama. Tempat pernikahan semua agama dapat digunakan di KUA,” ungkap Yaqut di Jakarta.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa langkah mengembangkan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan secara agama selain Islam merupakan terobosan penting. Dengan demikian, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian di Indonesia dapat lebih terintegrasi dengan baik.

Mengomentari rencana Kementerian Agama yang akan melayani semua agama dengan KUA, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Andi Rivai, menyebut langkah tersebut sebagai terobosan yang menunjukkan inklusivitas yang semakin kuat. “Inklusivitas dalam pelayanan keagamaan sangat penting untuk memastikan semua warga negara merasa diakomodasi secara adil tanpa diskriminasi,” ujar Andi Rivai dalam wawancara eksklusif dengan DetikNews.

Kesimpulan

Langkah terobosan Dirjen HAM dalam menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai sentra pelayanan keagamaan semua agama merupakan sebuah langkah inklusif yang patut diapresiasi. Melalui revitalisasi KUA, diharapkan akses dan pelayanan keagamaan dapat menjadi lebih inklusif dan terintegrasi dengan baik, serta mendorong dialog dan kerja sama antara berbagai pihak terkait dalam memastikan pelayanan yang adil tanpa diskriminasi.