Langkah Pengajuan Sertifikat dan Verifikasi Keturunan Habib

indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Polisi mengungkap kasus pemalsuan situs web palsu Rabithah Alawiyah serta menjanjikan pembuatan sertifikat habib palsu melalui jalur belakang. Bagaimana sebenarnya proses pengajuan sertifikat keturunan habib yang benar?

Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah Ahmad Ramzy Ba’abud menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki garis keturunan Nabi Muhammad SAW dan ingin silsilahnya tercatat dapat mendaftar melalui DPC Rabithah Alawiyah terdekat.

Saat mengajukan permohonan, calon pemohon akan diminta untuk mengisi formulir yang mencantumkan nama lengkap, nama kedua orang tua, serta menyertakan silsilah lengkap hingga lima generasi ke atas.

“Setiap individu diharuskan mengisi formulir yang tersedia di DPC Rabithah Alawiyah. Di formulir tersebut, informasi yang harus diisi meliputi nama lengkap, nama orang tua, serta hingga lima generasi keturunan,” Ramzy menjelaskan saat dihubungi pada hari Sabtu (2/3/2024).

Langkah berikutnya, DPC wilayah akan meneruskan formulir tersebut ke lembaga maktab daimi untuk proses verifikasi. Jika semua syarat telah dipenuhi, buku nasab akan segera diterbitkan.

“Di situ akan terlihat apakah silsilah seseorang terhubung secara sahih hingga Rasulullah, baru akan diterbitkan satu buku. Jika yang dilakukan oleh seseorang melewati mekanisme yang tidak benar. Dia meminta uang, setelah itu namanya muncul dalam blogspot tersebut,” jelasnya.

Ramzy memperingatkan agar masyarakat mengikuti prosedur yang sah dan tidak tergoda untuk menggunakan jalur tidak resmi. Dia juga menegaskan agar masyarakat waspada terhadap pihak-pihak yang berusaha menipu dengan menyebutkan nama organisasinya.

“Kami menegaskan untuk tidak percaya pada klaim klaim dari pihak luar yang mengaku telah membuat buku tanpa menjadi pengurus resmi, atau hanya menampilkan di blogspot atau media sosial,” tegasnya.

READ  TKN Sentil Hasto Bagi-bagi Telur tapi Tak Mau Disamakan Susu Gratis: Fomo!+

Disampaikan melalui situs resmi rabithahalawiyah.org dan maktabdaimi.org, Maktab Daimi adalah lembaga yang disusun oleh Rabithah Alawiyah untuk mencatat sejarah dan merawat silsilah Nasab Alawiyyin di seluruh wilayah Indonesia.

Selanjutnya, Anda bisa simak persyaratan lengkap pengajuan buku nasab Rabithah Alawiyah di halaman berikutnya.

Bagian sebelumnya menjelaskan tentang persyaratan yang diperlukan dalam proses pengajuan buku nasab Rabithah Alawiyah. Selanjutnya, berikut adalah beberapa di antaranya:

Sebelumnya, Pemohon harus mengajukan permohonan dengan mengisi biodata lengkap pada formulir permohonan pembuatan buku nasab dari Maktab Daimi-Rabithah Alawiyah.

2. Calon penerima sertifikat harus mengisi formulir dengan lengkap dan benar, termasuk nama lengkap, nama ayah, nama kakek, dan seterusnya hingga kakek ke-lima.

Untuk langkah ketiga dalam proses pengajuan sertifikat dan verifikasi keturunan Habib, pemohon harus menuliskan dengan lengkap dan benar nama-nama saudaranya, saudara-saudara ayahnya, dan saudara-saudara kakeknya.

3. Pastikan pemohon atau salah satu anggota keluarga pemohon dari garis keturunan ayahnya yang telah memiliki buku nasab melampirkan fotokopi dari buku nasab tersebut.

5. Harap melampirkan fotokopi KTP atau paspor, Kartu Keluarga (KK), dan Akte Kelahiran masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.

Langkah ke-6: Sisipkan foto terbaru berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

6. Setelah proses pelengkapan dokumen selesai, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi untuk memastikan kelengkapan berkas.

7. Pemohon kemudian diminta untuk menandatangani formulir permohonan pembuatan buku nasab yang diperlukan dalam proses verifikasi keturunan Habib.

Formulir permohonan pembuatan buku nasab harus ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi yang benar-benar mengetahui keabsahan nasab dari pemohon dan dapat dipertanggungjawabkan kesaksiannya.

Pada tahap ke-9, Pemohon beserta 2 (dua) orang saksi diwajibkan untuk mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi.

READ  Prabowo Ungkap Program Makanan Bergizi: Sambut Pertanyaan "Apa Bisa?" dari Orang Pintar!

Bagi pemohon di luar DKI Jakarta, formulir permohonan pembuatan buku nasab harus memiliki stempel dan surat rekomendasi dari Rabithah Alawiyah Cabang setempat.

11. Jika terdapat data keluarga yang terkait dengan garis keturunan pemohon, mohon lampirkan salinan fotokopi data tersebut.

12. Melakukan pembayaran administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Rp 50.000,00 untuk yang berdomisili di Indonesia
  • Sin $30,00 untuk yang berdomisili di Singapura
  • M $50,00 untuk yang berdomisili di Malaysia
  • US$50,00 untuk yang berdomisili di Timur Tengah / Negara Teluk (Saudi Arabia, Qatar, Emirat, Kuwait, Oman, dll)
  • US$25,00 untuk yang berdomisili di Yaman dan Afrika

Pembayaran dapat dilakukan melalui pos wesel atau transfer ke rekening Rabithah Alawiyah (BCA no. 504.0099.001). Lampirkan bukti transfer pada formulir yang telah disiapkan. Biaya yang disebutkan di atas belum termasuk ongkos kirim.

12. Pelaksanaan proses pendaftaran dilakukan secara langsung di kantor resmi yang telah ditunjuk.

13. Memberikan sumbangan sukarela untuk Maktab Daimi-Rabithah Alawiyah.

14. Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi oleh pemohon, maka formulir permohonan baru akan diproses untuk dibuatkan buku nasabnya. Proses penelitian nasab, penerbitan, dan waktu penyerahan akan ditentukan kemudian oleh Maktab Daimi-Rabithah Alawiyah, sehubungan harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu demi menghindari kemungkinan adanya kesalahan.

15. Apabila calon penerima tidak dapat hadir secara langsung untuk mengambil buku nasabnya, ia dapat diwakili oleh 2 (dua) saksi yang dikenal oleh petugas dari Maktab Daimi.

Bagi pemohon yang tinggal di luar wilayah DKI Jakarta dan di luar negeri, buku nasab akan dikirimkan melalui layanan pos.

17. Jika pemohon berkeinginan untuk membuat poster atau syajarah nasab, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar biaya administrasi buku nasab yang disebutkan sebelumnya.

READ  Haedar Nashir Dorong Debat Cawapres Bermakna, Hindari Polemik