OJK Ungkap 4 Strategi Efektif Tingkatkan Kinerja BPD

indotim.net (Senin, 04 Maret 2024) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merumuskan empat strategi penting untuk meningkatkan kinerja Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hasil dari Focus Group Discussion (FGD) mengenai “Penguatan dan Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah” telah diungkapkan dalam acara yang dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Suhajar Diantoro di Jakarta pada Senin (4/3/2024).

“OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan sektor potensial di daerah. Hal ini diharapkan dapat menopang perekonomian daerah,” ujar Mahendra dalam keterangan tertulis, Senin (4/3/2024).

Mahendra menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi di daerah memiliki dampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional. BPD memiliki peran krusial dalam mendukung kemajuan ekonomi daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyoroti pentingnya penguatan peran BPD dengan merumuskan 4 langkah strategis yang perlu dilakukan:

Pertama, BPD harus fokus pada peningkatan kapasitas SDM serta integrasi teknologi informasi guna mendukung layanan perbankan yang efisien dan berkualitas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan 4 jurus untuk menggenjot kinerja Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Jurus #1: Menekankan pentingnya dukungan dari pemegang saham pengendali dalam memperkuat permodalan, sehingga memastikan ketentuan modal inti minimum (MIM) dapat terpenuhi.

2. Melakukan penguatan tata kelola secara konsisten terutama dalam struktur governance dan proses governance, guna meningkatkan penerapan tata kelola BPD yang lebih baik dan profesional.

READ  Otoritas Jasa Keuangan Meluncurkan Rencana Strategis Perkembangan Perusahaan Pembiayaan

3. Proses penguatan infrastruktur teknologi informasi dan peningkatan kualitas SDM sangat penting agar BPD mampu mengembangkan bisnis dengan prinsip kehati-hatian.

3. Memperkuat jaringan kerja sama dengan berbagai pihak terkait guna mendukung peningkatan kualitas layanan dan ekspansi pasar.

4. Mengembangkan teknologi informasi guna mempercepat proses operasional dan memberikan kemudahan akses kepada nasabah.

“Untuk menjadikan BPD sebagai regional champion, salah satu langkah penting adalah meningkatkan permodalan. Peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) memiliki peran kunci dalam memenuhi persyaratan modal inti sesuai POJK yang mengharuskan bank milik pemerintah daerah memiliki modal inti minimum (MIM) sebesar minimal Rp3 triliun pada akhir 2024,” jelas Dian.

Pada data per 31 Desember 2023, terdapat total 105 bank umum, di mana 27 di antaranya merupakan BPD (24 BPD konvensional dan 3 BPD syariah). Saat ini, 12 BPD masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dua di antaranya berencana untuk memenuhi syarat Minimum Initial Margin (MIM) melalui penyertaan modal sendiri, sedangkan 10 BPD lainnya akan melakukan konsolidasi melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Tanggapan dari Kemendagri

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, menegaskan bahwa Kemendagri memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh OJK dalam melakukan penguatan terhadap BPD.

Menurut Suhajar, “BPD diharapkan mampu mengisi kekosongan dalam memenuhi kebutuhan permodalan masyarakat, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah. Selain itu, diharapkan BPD juga dapat mencapai kebutuhan akses keuangan masyarakat di daerah yang masih kesulitan akibat jarak (inklusi keuangan).”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan empat strategi penting untuk meningkatkan kinerja Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurut OJK, upaya bersama dalam meningkatkan modal BPD menjadi kunci utama dalam menciptakan BPD yang tangguh dan mampu bertahan dalam berbagai kondisi ekonomi yang berubah.

READ  Kepala Daerah Diminta Selesaikan RPJPD Sebelum Agustus

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk mematuhi peraturan POJK 12 tahun 2020. Sebagai Pemegang Saham Pengendali, pemerintah daerah dapat melakukan penambahan modal ke Bank Pembangunan Daerah (BPD),” ungkap Suhajar.

Kesimpulan

OJK bersama Kemendagri telah merumuskan empat strategi penting untuk meningkatkan kinerja Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Diantaranya adalah peningkatan kapasitas SDM, penguatan tata kelola, pengembangan infrastruktur teknologi informasi, dan pembentukan kerjasama yang lebih luas. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat BPD sebagai regional champion serta memenuhi persyaratan permodalan guna menjadikan BPD lebih tangguh dan mampu bersaing di pasar ekonomi yang dinamis.