Otoritas Jasa Keuangan Meluncurkan Rencana Strategis Perkembangan Perusahaan Pembiayaan

indotim.net (Selasa, 05 Maret 2024) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Rencana Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan bahwa roadmap ini merupakan yang ke-7 yang dikeluarkan oleh DK OJK sejak mulai menjalankan mandatnya sejak Juli 2022.

Pada kesempatan peluncuran roadmap tersebut, Mahendra menegaskan, “Karena di dalam undang-undang itu jelas sekali ditegaskan bahwa OJK tentu bekerja sama dan menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah dan seluruh pengambil kebijakan, OJK wajib mengembangkan dan memperkuat seluruh industri jasa keuangan yang disebutkan di UU P2SK.” Acara ini berlangsung di Park Hyatt, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024).

Mahendra menyatakan bahwa roadmap tersebut tidak hanya akan menambah biaya operasional OJK, melainkan juga sebagai langkah lanjutan dari UU P2SK. Oleh karena itu, segala yang diperlukan untuk melaksanakan roadmap tersebut menjadi tanggung jawab bersama semua pihak terkait.

Menyusul roadmap yang dibuat oleh OJK bagi perusahaan pembiayaan, saat ini fokus dibahas tentang pengembangan dan penguatan sektor ini ke depannya. Dalam diskusi yang digelar, beberapa poin penting dibahas untuk memastikan implementasi langkah-langkah roadmap tersebut dapat berjalan dengan efektif.

Narasumber dalam diskusi tersebut menyampaikan, “Diskusi kita ke depan adalah bagaimana langkah-langkah itu dijalankan dengan efektif. Dan kalau ada kendala, apa persoalannya dan siapa yang bisa memberikan dukungan untuk mengatasinya, secepat apa kita capai komitmen ini. Tentu 2028 itu batas akhir bukan berarti harus nunggu 2028 baru semua selesai,” tuturnya dengan tegas.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyampaikan, UU P2SK memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan kegiatan usahanya. Untuk itu diperlukan suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan ke depan dari industri perusahaan pembiayaan ini.

READ  KPK Ungkap Kerugian Negara Miliaran karena Korupsi Rumah Jabatan DPR

Terkait dengan hal tersebut, OJK dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal, utamanya dengan APPI, telah melakukan penyusunan roadmap tersebut. Kehadiran roadmap ini dibutuhkan untuk mendorong kontribusi industri perusahaan pembiayaan terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

Menurut Agusman, “Roadmap ini menggambarkan upaya kolaboratif antara OJK dan pelaku industri pada periode 2024-2028 untuk mencapai visi bersama, yaitu membentuk industri perusahaan pembiayaan yang sehat, tangguh, berintegritas, inklusif, serta responsif terhadap kemajuan teknologi dan berperan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.”

Rencana Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 yang baru diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didasari oleh empat pilar prinsip yang akan membimbing proses pengembangan dan penguatan tersebut. Keempat pilar tersebut meliputi penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem, akselerasi transformasi digital, serta penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Implementasi rencana pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan akan dilakukan dalam tiga fase berbeda selama periode 2024 hingga 2028. Tahap pertama, yaitu Fase 1 Penguatan Fondasi (2024-2025), diikuti oleh Fase 2 Konsolidasi dan Menciptakan Momentum (2026-2027), dan terakhir Fase 3 Penyesuaian dan Pertumbuhan pada tahun 2028.

Agusman menyampaikan bahwa roadmap ini sebelumnya direncanakan untuk diluncurkan pada tahun 2023. Namun, karena proses pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan masih berlangsung dan terus diperkuat secara detail, roadmap ini akhirnya resmi diluncurkan pada hari ini.

“Roadmap yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sebagai panduan penting bagi perkembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan di masa depan,” kata narasumber.

Menurut narasumber, roadmap tersebut dirancang sebagai dokumen yang dapat beradaptasi dan disesuaikan dengan perubahan ekonomi dan dinamika industri perusahaan pembiayaan yang terus berkembang.

READ  Fogging, Solusi Cegah Penyebaran DBD di Nganjuk

Kesimpulan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Rencana Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 sebagai langkah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Dengan empat pilar prinsip yang menjadi panduan, roadmap ini menandai komitmen OJK dan industri perusahaan pembiayaan untuk menciptakan industri yang sehat, berintegritas, dan responsif terhadap perubahan ekonomi serta teknologi. Implementasi rencana dilakukan dalam tiga fase berbeda dengan tujuan utama memperkuat ekosistem keuangan Indonesia ke depan.