indotim.net (Senin, 04 Maret 2024) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan penyaluran pinjaman dari PT Akulaku Finance Indonesia dengan skema buy now pay later (BNPL). Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, sanksi tersebut resmi dicabut pada tanggal 29 Februari lalu.
“Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK. Oleh karena itu, OJK memutuskan untuk mencabut sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha BNPL Akulaku pada tanggal 29 Februari yang lalu,” jelas Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Februari 2024 secara daring, Senin (4/3/2024).
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, Akulaku dapat kembali melakukan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) seperti sebelumnya. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Akulaku dapat lebih memperbaiki tata kelola perusahaannya ke depan.
“Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut sesuai ketentuan berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan BNPL seperti biasa. Ke depannya dalam menjalankan kegiatannya Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan usaha BNPL sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman.
Pada tahun lalu, OJK membatasi kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia. Perusahaan tersebut tidak diizinkan menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL), serta tidak boleh melakukan kerja sama dengan bank melalui channeling dan joint financing.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa Akulaku tidak menjalankan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan BNPL.
Pernyataan dari Agusman dalam konferensi pers virtual pada Senin (30/10/2023) mengindikasikan bahwa Akulaku kini diizinkan untuk kembali menjalankan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan. Sebelumnya, Akulaku terlarang untuk memberikan pembiayaan kepada debitur lama maupun baru dengan skema BNPL atau serupa, termasuk channeling dan joint financing.
Kesimpulan
Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan penyaluran pinjaman dari PT Akulaku Finance Indonesia terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL), Akulaku kini dapat kembali beroperasi dalam layanan BNPL seperti sebelumnya. Meskipun sanksi telah dicabut, OJK tetap menekankan pentingnya perusahaan untuk meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko ke depan.