indotim.net (Kamis, 07 Maret 2024) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas mengenai kontroversi harga premi asuransi untuk kendaraan listrik yang dinilai lebih tinggi daripada kendaraan konvensional. Menurut OJK, perusahaan asuransi sudah menawarkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa produk asuransi untuk kendaraan listrik memiliki fitur tambahan dibandingkan produk asuransi kendaraan konvensional. Meskipun demikian, Ogi juga mengakui bahwa OJK belum memiliki regulasi khusus terkait asuransi kendaraan listrik.
Beberapa perusahaan asuransi saat ini telah menunjukkan dukungan dengan merilis produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik. Mereka menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional ke dalam produk asuransi tersebut. Namun, OJK menyatakan bahwa hingga saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penerapan tarif pada asuransi kendaraan listrik masih mengikuti ketentuan yang tertera dalam SEOJK 06/2017 terkait penetapan tarif untuk kendaraan bermotor dan harta benda.
“Penting bagi perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi kendaraan listrik untuk melakukan proses underwriting secara cermat, termasuk menetapkan harga yang sesuai serta mengelola risiko kendaraan listrik dengan baik,” ungkap OJK.
Menurut Ogi, perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian harga setiap tahun berdasarkan profil risiko dan kerugian dari asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saat ini mereka masih terus mengkaji penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik.
OJK sedang merencanakan penyempurnaan untuk Peraturan OJK No. 06/2017 dengan mempertimbangkan berbagai risiko yang muncul terkait kendaraan listrik. Beberapa risiko baru mencakup masalah komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada kendaraan listrik, potensi kecelakaan akibat kebisingan yang minim pada kendaraan listrik, serta risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.
“Dan berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik,” ungkapnya.
“Selain itu, pentingnya penentuan total loss untuk kendaraan listrik juga harus dipertimbangkan mengingat baterai memiliki umur pakai yang harus diperhitungkan,” tutur Ogi.
Kesimpulan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa kenaikan premi asuransi untuk kendaraan listrik disebabkan oleh adanya fitur tambahan dalam produk asuransi tersebut. Meskipun perusahaan asuransi sudah menawarkan produk khusus untuk kendaraan listrik, OJK masih belum memiliki regulasi khusus terkait hal ini. OJK sedang melakukan kaji ulang tarif premi untuk kendaraan listrik dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang terkait, seperti masalah komponen baterai, risiko tegangan tinggi, potensi kecelakaan akibat kebisingan minim, dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.