indotim.net (Kamis, 07 Maret 2024) – Sosok Kepala Desa (Kades) Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Magetan, Jawa Timur bernama Nur Hidayat tengah ramai diperbincangkan karena menikah lagi dengan maskawin seluruh hartanya yang bernilai miliaran.
Ia menjelaskan bahwa seluruh harta yang digunakan untuk maskawin tersebut benar-benar miliknya hasil dari kerja keras selama 2 tahun terakhir setelah sang istri pertama meninggal dunia. Hal ini karena harta bersama dengan almarhum istri telah diwariskan kepada anak-anaknya.
Namun pertanyaan yang muncul saat ini adalah, apakah mungkin memiliki harta mencapai Rp 1 miliar dalam waktu 2 tahun, jika begitu, berapa gaji yang diterima seorang kepala desa?
Perlu diketahui, besaran gaji bagi kepala desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Aturan tersebut menetapkan besaran penghasilan tetap yang diterima oleh seorang kepala desa setidaknya sebesar Rp 2.426.640 atau setara dengan 120% dari gaji pokok seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.
Sementara itu, gaji sekretaris desa mencapai Rp 2.224.420, atau 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Sedangkan perangkat desa lainnya menerima gaji minimal Rp 2.022.200, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Pendapatan tetap yang diterima oleh kepala desa beserta perangkat desa lainnya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Jika dana ADD tidak mencukupi untuk membayar gaji tetap minimum bagi para perangkat desa, penghasilan dapat diambil dari sumber lain yang tersedia dalam APBDesa selain Dana Desa.
Namun, aturan tersebut hanya menetapkan gaji minimum tetap yang bisa diterima kepala desa dan stafnya. Pada akhirnya, besaran pendapatan tetap kepala desa dan stafnya diatur dan ditetapkan dalam peraturan bupati atau walikota.
Dalam beberapa kasus, besaran gaji kepala desa bisa mencapai angka yang cukup signifikan. Namun, tidak semua kepala desa mendapatkan gaji dalam jumlah yang sama. Setiap daerah memiliki kebijakan sendiri terkait besaran gaji yang diterima oleh kepala desa.
Dengan demikian, besaran gaji kepala desa dapat lebih tinggi tergantung kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.
“Menurut Pasal 81 Ayat (4), aturan terkait besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Walikota,”
Selain itu, Kepala Desa juga mendapatkan penghasilan tambahan selain gaji tetap dari pemerintah melalui pengelolaan tanah desa, yang sering disebut sebagai tanah bengkok. Tunjangan dari tanah bengkok itu bisa berasal dari pendapatan sewa tanah atau tanah bengkok yang dikelola sendiri.
“Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya,” jelas Pasal 100 ayat (3).
Seperti yang telah ditentukan dalam ketentuan gaji, peraturan terkait pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan penghasilan kepala desa serta perangkat desa diatur lebih lanjut melalui peraturan yang dikeluarkan oleh bupati atau wali kota.
Kesimpulan
Dari artikel tentang gaji Kades di Magetan yang menikah lagi dengan maskawin seluruh hartanya, dapat disimpulkan bahwa besaran gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah dan berkisar antara Rp 2.022.200 hingga Rp 2.426.640. Namun, besaran gaji bisa lebih tinggi tergantung kebijakan setiap daerah. Selain gaji tetap, kepala desa juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari pengelolaan tanah desa, seperti tanah bengkok, yang diatur melalui peraturan bupati atau walikota.