Investor Sulit Buka Lahan di Indonesia: Rahasia Terungkap!

indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyoroti kesulitan investor dalam mengurus lahan di Indonesia. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah kepastian hak atas tanah yang akan digunakan oleh investor.

Saat ini, cerita yang terungkap mengenai investor dan kesulitan mereka dalam membuka lahan di Indonesia ternyata semakin kompleks. Parman memberikan penjelasan bahwa para investor harus melalui proses pembebasan lahan yang rumit dan memakan biaya tinggi agar bisa memperoleh hak atas tanah yang hendak mereka gunakan.

“Investor saat ingin membeli lahan seluas 1.000 hektar, tantangan terbesar yang dihadapi adalah proses pembebasan lahan yang rumit serta fluktuasi harga yang tinggi. Selain itu, masalah lain yang sering muncul adalah praktik pialang tanah yang tidak terelakkan,” ujar Parman dalam paparannya saat Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2024, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi pada Jumat (8/3/2024).

Parman kemudian menjelaskan, hingga saat ini Badan Bank Tanah berperan sebagai lembaga khusus yang unik, diciptakan untuk menjamin ketersediaan lahan dalam mendukung ekonomi yang adil, tidak hanya untuk kepentingan umum, sosial, dan pembangunan nasional, tetapi juga untuk pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan melakukan Reforma Agraria.

Dia menekankan pentingnya peran Badan Bank Tanah dalam memastikan kejelasan hak atas tanah bagi masyarakat dan pihak swasta, termasuk para investor. Dengan kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Bank Tanah, penyaluran tanah akan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.

“Perizinan yang rumit dan lahan yang sulit diakses merupakan hambatan utama bagi para investor di sektor properti,” jelas Siti, seorang pengembang properti terkemuka.

Menurut Siti, birokrasi yang berbelit-belit dan lamanya proses perizinan membuat investasi properti di Indonesia tidak lagi menarik bagi investor asing.

READ  Jalan Lingkar Sorong Papua Barat Bakal Selesai Lima Tahun Lagi

Berbagi Tanah kepada Masyarakat

Parman menjelaskan bahwa, selain dari sisi investor, tantangan besar dalam pembukaan lahan di Indonesia juga terjadi dari sisi masyarakat. Badan Bank Tanah bertugas untuk memberikan kepastian hak atas tanah, yakni kepastian hukum serta legalitas terhadap lahan yang dikelola oleh masyarakat guna memperoleh jaminan hukum yang pasti.

Disebutkan oleh Parman bahwa kepastian hukum dan legalitas lahan tersebut diberikan melalui program Reforma Agraria. Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan Sertifikat Hak Pakai di atas HPL yang dikeluarkan oleh Badan Bank Tanah selama 10 tahun. Bahkan, jika tanah yang dikelola bisa dimaksimalkan, masyarakat berpotensi untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM). “Apabila lahan dimanfaatkan secara optimal selama periode tersebut, maka kemudian masyarakat akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Parman.

Adapun saat ini Badan Bank Tanah sudah menguasai dan menyiapkan lahan untuk reforma agraria di beberapa tempat. Misalnya, 1.873 hektare lahan di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, 1.550 hektare lagi di Poso Sulawesi Tengah, dan 203 hektare di Cianjur Jawa Barat.

Tidak hanya lahan untuk program reforma agraria, Badan Bank Tanah juga telah menyiapkan area seluas 347 hektare untuk pembangunan Bandara VVIP IKN dan lahan seluas 150 hektare untuk Jalan Tol IKN Seksi 5B.

“Saat ini tanah-tanah yang diperoleh Badan Bank Tanah masih berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah. Sumbernya bisa dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, maupun tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya,” tutup Parman.

Kesimpulan

Investor menghadapi kesulitan dalam membuka lahan di Indonesia disebabkan oleh kompleksitas proses pembebasan lahan, fluktuasi harga tinggi, praktik pialang tanah yang tidak terelakkan, serta birokrasi yang berbelit-belit dalam perizinan. Badan Bank Tanah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat dan investor, melalui program Reforma Agraria yang memberikan jaminan hukum atas lahan yang dikelola oleh masyarakat. Dengan menyiapkan lahan untuk reforma agraria dan proyek infrastruktur, Badan Bank Tanah berusaha memastikan ketersediaan lahan untuk mendukung pembangunan ekonomi yang adil dan pemerataan ekonomi di Indonesia.

READ  Pemilih Metode KSK Kuala Lumpur Akan Dicatat Wajah-Identitas saat PSU