indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah melakukan penonaktifan terhadap salah satu pejabatnya, yakni Hasyim Daeng Barang. Hasyim Daeng Barang diminta untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan dan perizinan proyek di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sekadar informasi, KPK telah meminta keterangan Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara (minerba) Nonaktif bernama Hasyim Daeng Barang sebanyak dua kali. Pemeriksaan terhadap saksi ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba.
Usai dimintai keterangan, Hasyim Daeng Barang kemudian dibebastugaskan dari posisinya pada 2 Februari 2024 sampai sekarang ini.
Lantas seperti apa sosok Direktur Hilirisasi Minerba Hasyim Daeng Barang yang sedang dimintai keterangan oleh KPK ini?
Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa pernah mengungkapkan bahwa sebelum menjabat di Kementerian, Hasyim telah bekerja sebagai pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pada masa itu, beliau menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebelum akhirnya menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Abdul Ghani.
Sementara itu, berdasarkan situs Universitas Stekom disebutkan Hasyim Daeng Barang pertama kali menjabat di pemerintahan usai menyelesaikan studi D4 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (2005). Di tahun yang sama ia juga sudah mengikuti pelatihan kepemimpinan (Diklat PIM).
Sebelum masuk Pemkab Pelaihari, ia juga mendapatkan gelar sarjana ekonomi dari sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta dan bekerja di berbagai instansi.
Setelah itu, beliau mulai menjabat sebagai Plt Kasi Pemerintahan Camat Sahu pada tahun 2006. Kemudian, beliau bekerja sebagai Staf di Satpol PP Pemprov Malut pada tahun 2008, sebelum berpindah ke Panwaslu Malut dengan posisi yang sama pada tahun 2009. Tak lama setelah itu, beliau dipercaya menjabat sebagai Pj. Kasubah Pelayanan Protokolan Biro Humas dan Protokol Pemprov Malut dari tahun 2009 hingga 2011.
Lalu, dia dipindahtugaskan kembali sebagai Koordinator Pengasuh IPDN Cilandak pada tahun 2012. Pada tahun yang sama, dia menyelesaikan studi S2 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Tak lama setelah itu, menjabat sebagai Wakasatlatkab Bhakti Karya Praja IPDN Cilandak pada tahun 2013.
Kemudian Hasyim kembali bertugas di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. Di sana ia sempat menduduki beberapa jabatan mulai dari Kasubbag Penyambutan Tamu dan Akomodasi Biro Humas dan Protokol (2014), Plt. Kabag Protokoler Biro Humas dan Protokol (2014-2015), Pj. Kabag Tata Usaha Keuangan Biro Umum (2015-2018), Kabag Administrasi Keuangan dan Aset (2018-2019).
Pada tahun 2019, dia mulai terlibat dalam sektor energi dengan menjabat sebagai Kabag Mineral dan Batubara di Dinas ESDM Pemprov Malut. Di tahun yang sama, ia kemudian dipromosikan menjadi Kadis ESDM Pemprov Malut dan menjabat hingga 2021.
Selanjutnya Hasyim Daeng Barang diangkat menjadi Plt. Walikota Ternate (2021) untuk beberapa saat, dan kemudian kembali menjadi Kadis ESDM Pemprov Malut hingga menjadi Staf Ahli Gubernur Malut. Nah di posisi inilah Hasyim dimintai keterangan oleh KPK.
Kesimpulan
Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara nonaktif, Hasyim Daeng Barang, telah ditonaktifkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal terkait kasus dugaan suap di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Setelah diminta keterangan oleh KPK, Hasyim Daeng Barang dibebastugaskan dari jabatannya sejak 2 Februari 2024. Hasyim memiliki latar belakang karir yang panjang di berbagai instansi pemerintahan sebelum terlibat dalam sektor energi dan akhirnya menjadi Staf Ahli Gubernur Maluku Utara. Kasus ini juga terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.