indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). LPS memiliki visi menjadi lembaga yang terdepan, terpercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Beberapa kebijakan utama LPS pada tahun 2023 meliputi penguatan koordinasi dan sinergi antar lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), peningkatan pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap program penjaminan simpanan LPS, pelaksanaan penjaminan simpanan yang efektif dan efisien, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan resolusi bank, dan persiapan Program Penjaminan Polis (PPP).
LPS secara berkala telah melakukan koordinasi dengan anggota KSSK. Hal ini dilakukan baik dalam rapat KSSK yang dijadwalkan secara periodik maupun melalui koordinasi bilateral. Tujuannya adalah untuk menciptakan sinergi kebijakan antarlembaga guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mempercepat momentum pemulihan ekonomi.
Pada tahun 2024, LPS akan mempertahankan dan meningkatkan koordinasi dalam KSSK dan antar lembaga untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan momentum pertumbuhan ekonomi.
LPS terus berupaya secara berkesinambungan untuk menjaga dan meningkatkan pemahaman serta kepercayaan masyarakat terhadap program penjaminan simpanan. Hal ini karena kepercayaan masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Pada tahun 2023, tercatat peningkatan indeks pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap program penjaminan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, LPS akan terus mengadakan program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai penjaminan simpanan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program penjaminan LPS. Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan yang efektif dan efisien, terdapat dua komponen utama yang perlu diperhatikan.
Pertama, LPS telah menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) secara periodik pada bulan Januari, Mei, dan September. Selain itu, dilakukan evaluasi TBP secara bulanan guna menjaga momentum pemulihan ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi kebijakan antar lembaga.
Pada tahun 2024, akan dilakukan penetapan dan evaluasi Terobosan Baru Penyelenggaraan (TBP) guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta sinergi kebijakan antar lembaga.
Kedua, selama tahun 2023 pembayaran klaim penjaminan kepada sebagian besar nasabah BPR yang dicabut izin usahanya diselesaikan rata-rata dalam 27 hari kerja sejak BPR dicabut izin usahanya, lebih cepat dari ketentuan yang ditetapkan UU LPS (90 hari kerja). Langkah ini menegaskan komitmen LPS dalam percepatan pembayaran klaim secara signifikan.
Selanjutnya, pada tahun 2024, target LPS adalah agar sebagian besar pembayaran klaim kepada nasabah dapat diselesaikan dalam rentang waktu 5-8 hari kerja setelah BPR kehilangan izin usahanya. Untuk pembayaran seluruh simpanan layak bayar, targetnya adalah diselesaikan dengan lebih cepat.
Pada tahun 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi terkait efektivitas dan efisiensi pelaksanaan resolusi. Salah satu aspek penting yang dievaluasi oleh LPS adalah penanganan optimal terhadap Badan Usaha BPR yang izin usahanya dicabut.
LPS telah berupaya keras untuk mengoptimalkan pemulihan aset baik melalui proses likuidasi maupun melalui penyelesaian sengketa perdata. Pada tahun 2024, LPS akan terus meningkatkan upaya penanganan bank dan pemulihan aset.
Selain itu, pada tahun 2023, LPS telah mulai melakukan penjajakan calon investor dalam penanganan BPR yang ditetapkan oleh OJK sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).
Pada tahun 2024, sebagai bagian dari pelaksanaan early intervention yang diamanatkan oleh UU P2SK, LPS akan memulai pelaksanaan penjajakan investor tersebut lebih cepat, yaitu pada saat bank ditetapkan oleh OJK sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Pada tahun 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan evaluasi kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menangani krisis perbankan. Rencana-sasaran LPS untuk tahun 2024 juga akan difokuskan pada upaya peningkatan mekanisme private resolution.
Kegiatan evaluasi ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan bahwa LPS mampu melakukan private resolution, yaitu proses penyelesaian krisis perbankan melalui kerja sama dengan pihak swasta atau industri perbankan sebelum opsi resolusi lainnya diambil. Melalui private resolution, proses akuisisi maupun Purchase and Assumption dapat menjadi solusi yang lebih optimal sebelum LPS mengambil langkah resolusi lebih lanjut.
Pada tahun 2023, LPS melakukan persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang efektif mulai berlaku Januari 2028 berdasarkan mandat baru dari UU P2SK. Persiapan tersebut meliputi perubahan organisasi, penyusunan kebijakan, dan penyiapan SDM secara bertahap.
Persiapan PPP akan terus dilanjutkan pada tahun 2024 dan beberapa tahun berikutnya terutama terkait dengan penyiapan kebijakan, kapasitas SDM, dan infrastruktur pendukung lainnya, sehingga PPP siap untuk diselenggarakan sesuai dengan target yang ditetapkan dalam UU P2SK.