Kendaraan Diperbolehkan Bebas Melintas, Aturan Ganjil Genap Dihentikan Sementara

indotim.net (Senin, 11 Maret 2024) – Pada hari ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan keputusan untuk meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap. Penggunaan aturan ganjil genap di Jakarta akan diliburkan selama dua hari ke depan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak menerapkan pembatasan kendaraan ganjil genap saat ini. Kendaraan baik dengan pelat nomor ganjil maupun genap diperbolehkan melintas di jalur ganjil genap tanpa khawatir mendapatkan tilang khusus untuk dua hari ini.

Sebab, hari ini merupakan hari libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946. Ganjil genap juga ditiadakan untuk besok mengingat pada 12 Maret 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Nyepi.

“Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari media sosial resmi Dishub DKI Jakarta.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Pasal itu menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pemerintah telah menetapkan tanggal 11 dan 12 Maret 2024 sebagai libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Meski aturan ganjil genap telah ditiadakan, pengguna jalan diharapkan tetap mematuhi peraturan lalu lintas, mengikuti arahan petugas, dan menjaga keselamatan saat berada di jalan raya.

READ  Kabar Duka, Tokoh Sastra dan Sosiolog Ignas Kleden Meninggal Dunia

Kesimpulan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadakan aturan ganjil genap selama dua hari dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan genap diperbolehkan melintas tanpa pembatasan, namun pengguna jalan tetap diingatkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan raya.