JK Ingatkan Netralitas Pemilu: Sumpah Presiden Jadi Penentu

indotim.net (Kamis, 11 Januari 2024) – Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan tentang pentingnya netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam hal ini, JK menyinggung bahwa baik Presiden maupun pejabat negara telah mengucapkan sumpah untuk bertindak adil.

“Beliau selalu menyampaikan dalam pidatonya bahwa beliau memerintahkan TNI-Polri dan seluruh aparat negara untuk menjaga netralitas. Jadi jika ada aparat yang tidak netral, berarti mereka tidak melaksanakan perintah dari presiden,” kata JK ketika ditemui di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

JK juga mengingatkan bahwa seorang presiden maupun pejabat telah disumpah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Menurut JK, tak semestinya ia berlaku tak adil dan melanggar sumpah yang diucapnya.

“Saya selalu mengingatkan bahwa netralitas itu termaktub dalam keadilan dan sumpah seorang presiden. Sumpah presiden tersebut dimulai dengan kata-kata ‘Demi Allah, saya akan melaksanakan tugas-tugas ini sebaik-baiknya dan seadil-adilnya’. Jika tidak adil, berarti melanggar sumpah itu,” tegasnya.

JK juga menegaskan bahwa sumpah yang diucapkan oleh presiden memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada undang-undang. Menurut JK, sumpah tersebut dibacakan di bawah kitab suci.

“Karena sumpah itu lebih tinggi daripada Undang-Undang loh, baca Alquran lagi. Saya takut itu, saya suruh begini juga waktu di pemerintah. Jadi seorang pejabat ya, bukan hanya presiden, yang tidak adil itu melanggar sumpahnya jadi 2, (sama) Allah kena, Undang-Undang kena,” tambahnya.

Kesimpulan

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengingatkan tentang pentingnya netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. JK menegaskan bahwa baik Presiden maupun pejabat negara telah mengucapkan sumpah untuk bertindak adil. Ia menekankan bahwa jika ada aparat yang tidak netral, berarti mereka tidak melaksanakan perintah dari presiden. JK juga mengingatkan bahwa seorang presiden maupun pejabat telah disumpah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Sumpah presiden tersebut memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada undang-undang karena dibacakan di bawah kitab suci. JK menekankan bahwa melanggar sumpah tersebut berarti melanggar sumpah kepada Allah dan Undang-Undang.

READ  Program Sertifikasi Halal BSI untuk 1.000 UMKM Menjadi Lebih Mudah