Polisi Periksa Eks Ajudan-Walpri Firli terkait Kasus Pemerasan SYL, Berita Terkini!

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemeriksaan ini dilakukan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Hari ini Jumat, tanggal 12 Januari 2024 mulai pukul 10.00 WIB. Saksi SYL kembali dipanggil oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan atau memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Selain SYL, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Di antaranya termasuk mantan ajudan Firli, Kevin Egananta, dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra.

“Selain itu, penyidik juga memanggil 5 orang saksi lain untuk dimintai keterangan tambahan, di antaranya adalah Kevin, eks ajudan tersangka FB, dan Hendra, eks walpri tersangka FB,” jelasnya.

Ade Safri menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapkan berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan kejaksaan. “Kegiatan penyidikan ini dilakukan sesuai dengan petunjuk P19 JPU yang dikeluarkan oleh Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli diduga melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait dengan penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023.

Firli Bahuri sendiri terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Firli juga terancam pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Di samping itu, Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak lima kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat ia masih berstatus sebagai saksi, yaitu pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

READ  Istri Ganjar Ajak Masyarakat Bela Kelompok Rentan agar bebas dari Kekerasan

Selain pemeriksaan terhadap Firli yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan pada tanggal Jumat (1/12), Rabu (6/12), dan Rabu (27/12). Meski telah dilakukan pemeriksaan terakhir, Firli masih berstatus bebas dan belum ditahan.

Pada sisi lain, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menetapkan sanksi etik berat bagi Firli Bahuri terkait pertemuan dengan SYL, yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK. Firli Bahuri juga telah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Kesimpulan

Polisi kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian SYL terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan dilakukan di Badan Reserse Kriminal Polri untuk melengkapkan berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan kejaksaan. Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. Dewan Pengawas KPK juga telah memberikan sanksi etik berat dan Firli Bahuri telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Jokowi.