indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Seorang pria berbaju merah ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap asisten Saipul Jamil, Steven, saat polisi melakukan penyergapan di Jakarta Barat. Pelaku tersebut telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Berhasil mengamankan dua orang (pelaku penganiayaan),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan di Polres Jakbar, Jumat (12/1/2024).
Salah satu dari kedua tersangka merupakan RP yang dikenal dengan nama Ucok (26), yang tinggal di Pesing Koneng RT 9 RW 2, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat kejadian, Ucok mengenakan jaket hitam dan helm hitam.
“Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut Tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S, dan memukul bibir Tersangka dengan tangan kanan,” ungkap saksi mata.
Tersangka kedua bernama Usup (23) yang merupakan warga Gambir, Jakarta Pusat. Pada saat kejadian, tersangka Usup terlihat mengenakan helm abu-abu dan jaket berwarna merah.
“Kami menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP,” ujar juru bicara polisi.
“Dengan diamankannya kedua warga masyarakat yang terlibat di dalam peristiwa pemukulan dan juga dicaci maki dengan menggunakan kata-kata kasar, apa yang saya sampaikan dalam rilis pertama bahwa yang melakukan pemukulan dan intimidasi bukan anggota Polri,” ujar perwakilan polisi.
Syahduddi menegaskan tersangka Ucok bukan anggota kepolisian. Ucok adalah seorang warga yang sedang melintas di sekitar lokasi kejadian.
“Yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang sedang melintas di jalan saat terjadi pengejaran,” ujar sumber polisi.
Kepolisian berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap asisten pribadi artis Saipul Jamil. Kejadian ini terjadi setelah kedua tersangka mengaku kesal karena diserempet dan ditabrak oleh seseorang bernama Steven.
“Dua orang tersebut kemudian terpancing emosi dan mulai mengejar pelaku bersama polisi,” ujar sumber.
Kesimpulan
Polisi telah berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap asisten Saipul Jamil, Steven, setelah melakukan penyergapan di Jakarta Barat. Pelaku-pelaku tersebut adalah Ucok dan Usup, yang telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Penting untuk dicatat bahwa kedua tersangka bukanlah anggota kepolisian, melainkan hanya warga yang tersangkut dalam peristiwa ini. Kejadian ini berawal dari kesalahpahaman antara kedua pelaku dengan Steven, yang menyebabkan konflik verbal dan fisik terjadi. Kepolisian akan terus mengusut kasus ini untuk mencari kejelasan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.