Kasus Pelecehan Seksual Anak Tiri: Polisi Tangkap Ayah Tiri Tak Berperasaan

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Seorang pria berusia 39 tahun dengan inisial SU telah ditangkap oleh polisi karena melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya. Kejadian cabul ini dilakukan oleh pria yang berasal dari Kota Serang, Banten, dengan alasan yang tidak masuk akal, yaitu hendak “mengobati” korban.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kondisi yang tidak nyaman pada badannya kepada ibunya. Diduga pelaku melakukan pelecehan terhadap korban yang berusia 9 tahun ketika istrinya sedang bekerja di Jakarta.

“Awalnya, korban merasa gatal di bagian perut dan bercerita kepada ibunya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Candra Sasongko pada Kamis (29/2/2024).

Tersangka SU ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Ibu korban bekerja di Jakarta sebagai asisten rumah tangga (ART).

Ketika ibu korban mengetahui tentang pelecehan yang dialami oleh anak tirinya, ia segera meminta bantuan keluarganya di Serang untuk membawa korban ke rumah sakit (RS) terdekat. Di RS, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka lecet pada bagian tubuh tertentu korban.

Sebelumnya, korban mengungkapkan bahwa dia telah menjadi target pencabulan oleh ayah tirinya. Sang tersangka, dengan inisial SU, juga melakukan tindakan tidak terpuji dengan memasukkan daun ke bagian tubuh tertentu milik korban.

Dalam kisah yang mengejutkan ini, Bapak tirinya diduga melakukan perbuatan cabul yang sadis terhadap anak tirinya. Tanpa ampun, Bapak itu memasukkan daun pohon asem sebagai senjatanya,” ujar Candra dengan nada prihatin.

Pihak keluarga korban akhirnya melaporkan SU ke kepolisian pada bulan Januari 2024. Pada Senin (26/2), SU berhasil ditangkap di Jalan Bhayangkara Cisait-Kragilan.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dalam kasus pelecehan seksual yang menghebohkan. Bapak yang berinisial SU ditahan di Polres Kota Serang setelah melakukan perbuatan yang tak pantas terhadap anak tirinya.

READ  Polisi Ungkap Pemicu Siswi SMA di Tangerang Selatan Di-bully Alumni hingga Terluka

Dalam keterangannya kepada aparat kepolisian, pelaku memberikan alasan yang cukup mengagetkan. Ia mengklaim bahwa tindakan cabulnya dilakukan semata-mata untuk menyembuhkan sang anak tirinya yang sering mengeluh sakit. Namun, alasan ini tentu tak dapat dibenarkan sebagai tindakan yang patut dilakukan.

Kejahatan yang dilakukan oleh seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi anaknya, sungguh menggemparkan. Tindakan bejat tersebut akhirnya membawa konsekuensi serius bagi pelakunya, ketika polisi berhasil menangkapnya.

Dalam kasus ini, pria tersebut dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tren Pelecehan Anak yang Meresahkan

Kemunculan kasus kejahatan seksual terhadap anak semakin mengkhawatirkan, terutama dengan jumlah laporan yang masuk. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima jumlah laporan tertinggi terkait kasus ini. Menurut KPAI, kejahatan seksual terhadap anak termasuk dalam kategori pelanggaran Perlindungan Khusus Anak (PKA).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima lebih dari 1.800 kasus pelanggaran terkait Perlindungan Anak (PKA). Salah satu kategori yang mencolok adalah kasus pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak (PHA), yang mencapai angka 2.036 kasus. Dengan demikian, secara total terdapat 3.883 aduan terkait pelanggaran hak dan perlindungan anak selama periode tahun 2023.

“Data tersebut kemudian dibagi kepada dua bentuk, yakni pelanggaran terhadap Pemenuhan Hak Anak atau PHA sebanyak 2.036 kasus dan Perlindungan Khusus Anak atau PKA sebanyak 1.866 kasus yang tersebar dalam 15 bentuk-bentuk perlindungan khusus anak,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Shalihah di gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Simak informasi terperinci yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada halaman berikutnya.

Dalam riwayat buruk ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memilahnya ke dalam lima kategori. Keluhan yang paling umum adalah pelanggaran hak dan perlindungan anak.

READ  Pemkot Depok Ingin Parit GDC Diganti Baja agar Tetap Aman dan Terjaga

Informasi terbaru yang diungkap oleh KPAI mengenai kasus pelecehan seksual terhadap anak tiri selama tahun 2023 terbagi dalam lima kluster, sebagai berikut:

1. Kasus pelanggaran hak anak dalam Kluster Hak Sipil dan Partisipasi Anak mencapai 33 kasus, dengan tiga keluhan tertinggi. Anak menjadi korban pemenuhan hak atas identitas, anak menjadi korban pemenuhan hak atas perlindungan kehidupan pribadi, dan anak menjadi korban pemenuhan hak berekspresi dan berpendapat, serta eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024.

2. Kluster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif mencakup 1.569 kasus dengan tiga keluhan utama, yaitu pengasuhan yang bermasalah, akses terbatas untuk bertemu, dan hak nafkah yang terganggu.

3. Kluster kesehatan dan kesejahteraan anak melibatkan 86 kasus, dengan tiga keluhan utama terkait anak: pemenuhan hak dasar kesehatan, malpraktik dalam layanan medis, dan kasus stunting.

4. Kluster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama sebanyak 329 pelanggaran hak anak dengan tiga aduan tertinggi yaitu anak korban perundungan di satuan pendidikan (tanpa LP), anak korban kebijakan, anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.

5. Kluster perlindungan khusus anak (PKA) dilaporkan ke KPAI dengan kasus mencapai 1.866, dengan tiga kasus aduan tertinggi meliputi anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis (anak sebagai korban penganiayaan), dan anak yang berhadapan dengan hukum.