indotim.net (Sabtu, 13 Januari 2024) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, angkat bicara terkait 93 pegawai KPK diduga terlibat pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Sahroni meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memeriksa para terduga pelaku.
“Dewas KPK jangan terlalu gegabah dalam memeriksa dugaan keterlibatan pegawai KPK dalam kasus korupsi di rutan. Hal ini perlu segera ditelusuri dengan seksama agar tidak menyebar ke berbagai pihak,” ujar Sahroni dalam jumpa pers dengan wartawan pada Jumat (12/1/2024).
Apakah para terduga pungli itu layak dipecat KPK? Sahroni menyebut Dewas KPK memiliki aturan untuk memutuskan sanksi kepada para pegawai nakal tersebut.
“KPK sendiri memiliki aturan terkait masalah tersebut, jadi mari kita tunggu keputusan dari Dewas KPK,” kata Sahroni.
Pegawai KPK Terima Ratusan Juta dari Pungli Rutan
Terungkap bahwa sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap bahwa para pelaku menerima uang pungli dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah.
“Itu beragam jumlahnya, ada yang ratusan juta, ada juga yang hanya jutaan. Bahkan ada yang puluhan juta. Jumlahnya bervariasi sesuai dengan posisinya,” ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Sahroni meminta Dewan Etik dan Keahlian (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak mengadakan penyelidikan yang tidak jelas terhadap dugaan keterlibatan pegawai KPK dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan).
Syamsuddin mengungkapkan bahwa dalam kasus pungli di Rutan, uang menjadi bentuk pungutan yang dilakukan. Para korban pungli memberikan uang kepada pegawai KPK dengan harapan mendapatkan fasilitas istimewa di dalam tahanan.
“Uang tersebut digunakan agar fasilitas istimewa dapat dilakukan. Kompensasi tersebut diberikan sebagai tambahan untuk menikmati fasilitas tambahan,” jelas Syamsuddin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mengajukan proses hukum terkait kasus pungutan liar (pungli) tersebut. KPK mengklaim telah menemukan sejumlah bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kesimpulan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar tidak menghambat penyelidikan terhadap 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Sahroni menegaskan bahwa Dewas KPK memiliki aturan untuk memutuskan sanksi terhadap para pelaku. Terungkap bahwa para pelaku menerima uang pungli dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah. Sahroni juga meminta Dewan Etik dan Keahlian (Dewas) KPK untuk tidak mengadakan penyelidikan yang tidak jelas terhadap dugaan keterlibatan pegawai KPK dalam kasus ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mengajukan proses hukum terkait kasus pungutan liar tersebut.