Mahfud: Bansos Bukan Hadiah Presiden, Sudah Diatur Undang-Undang

indotim.net (Sabtu, 13 Januari 2024) – Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa tidak sepantasnya menyebut bantuan sosial (bansos) sebagai hadiah dari presiden. Menurutnya, materi tersebut sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar.

Hal tersebut diungkap oleh Mahfud dalam acara yang bertajuk ‘Bedah Gagasan & Visi Calon Pemimpin Bangsa’ di Universitas Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (13/1/2024). Dalam kesempatan tersebut, Mahfud membahas tentang jaminan sosial yang kurang tepat sasaran.

“Jaminan sosial, saat ini bantuan sosial tidak keluar dari pemerintah kepada orang-orang miskin. Orang miskin ada yang mendapatkan, tetapi banyak yang tidak menerima, malah yang mendapatkan adalah mereka yang memiliki mobil, pejabat,” kata Mahfud dalam sambutannya.

Menurut Mahfud, bansos bukanlah hadiah yang diberikan oleh Presiden kepada masyarakat, melainkan sesuatu yang diatur dalam undang-undang.

Dalam keterangan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa terkadang ada orang yang memiliki dua alamat. Kemudian, di salah satu alamat tersebut mereka mengaku sebagai orang miskin untuk bisa mendapatkan bantuan sosial.

“Kadang-kala, dia bekerja di Jakarta, tetapi alamat rumahnya juga terletak di Makassar. Kemudian orang di Makassar mengakui dirinya miskin, tetapi orang di Jakarta menganggapnya kaya,” tuturnya.

Dalam visi yang disampaikannya itu, Mahfud juga menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) akan terus dilanjutkan. Mahfud menyampaikan bahwa tidak benar jika bansos dianggap sebagai bantuan dari presiden semata.

“Bansos, bansos pasti akan berlanjut. Jangan katakan bansos itu hadiah dari presiden, bukan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Pasal 34 ayat 1 yang menyebutkan bahwa negara harus menjaga fakir miskin dan anak terlantar. Pasal 34 Undang-Undang Dasar merupakan salah satu bentuk dari pemberian bansos kepada mereka yang masih kurang mampu, sehingga mereka bisa meningkatkan kualitas hidupnya,” tambahnya.

READ  Mahfud Bicara Hukum: Sikat Ofensif untuk Kemakmuran Rakyat dan Anti Korupsi!

Pernyataan Mahfud MD mencuat terkait program Bantuan Sosial (Bansos) yang disebut sebagai hadiah dari Presiden. Menurut Mahfud, hal tersebut salah kaprah.

Kesimpulan

Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) bukanlah hadiah yang diberikan oleh Presiden kepada masyarakat, melainkan sesuatu yang diatur dalam undang-undang. Dalam acara ‘Bedah Gagasan & Visi Calon Pemimpin Bangsa’, Mahfud menjelaskan bahwa bansos adalah bentuk dari pemberian kepada mereka yang masih kurang mampu, sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar. Ia juga mencatat kesalahan dalam pelaksanaan bansos yang kurang tepat sasaran dan permasalahan orang yang memiliki dua alamat untuk mendapatkan bantuan sosial. Mahfud menegaskan bahwa bansos akan terus dilanjutkan, namun tidak benar jika disebut sebagai bantuan dari presiden semata.