Simak Informasi Terbaru Mengenai Tempat Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024!

indotim.net (Minggu, 14 Januari 2024) – Pencoblosan Pemilu 2024 sudah dekat. Bagi Anda yang ingin mengurus perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda dapat melakukannya di beberapa tempat yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Pemilih akan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS domisili.

Lantas, di mana pemilih dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024? Dan seperti apa syarat dan cara mengurusnya? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasinya berikut ini:

Tempat Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024

Sebagaimana diinformasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui laman resmi mereka, terdapat tiga tempat yang disediakan oleh KPU untuk melakukan pengurusan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024. Bagi pemilih yang ingin mengurus pindah memilih atau pindah TPS, dapat mengunjungi salah satu dari tiga tempat berikut:

  • KPU Kabupaten/Kota
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota.

Selain itu, KPU menyampaikan bahwa pengurusan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 di ketiga tempat tersebut dapat dilakukan baik di kabupaten/kota asal sesuai alamat di KTP maupun kabupaten/kota domisili saat ini.

Syarat Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024

Berikut adalah syarat-syarat untuk mengurus pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 dengan batas waktu pengurusan hingga H-30 hari pemungutan suara atau maksimal pada tanggal 15 Januari 2024:

READ  94 Ribu Kriteria KTP DKI Berpotensi Dinonaktifkan: Apa Kriterianya?

Bagi yang ingin mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum 2024, terdapat beberapa kondisi dan syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang untuk mengurus pindah TPS:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan didampingi oleh keluarga;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. Pindah domisili;
  8. Tertimpa bencana alam;
  9. Bekerja di luar domisilinya.

Berikut adalah syarat-syarat untuk mengurus pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 dengan batas waktu pengurusan hingga 7 hari sebelum pemungutan suara atau paling lambat pada tanggal 7 Februari 2024:

Mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 bisa dilakukan dalam beberapa situasi berikut:

  1. Sedang berada di tempat lain saat hari pemungutan suara;
  2. Dirawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dengan didampingi oleh anggota keluarga;
  3. Menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  4. Terkena dampak bencana alam.

Tata Cara Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024

Berikut adalah alur dan tata cara untuk mengurus pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024. Anda dapat mengurusnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota, atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota:

  1. Datang langsung ke tempat pengurusan, yaitu di:
    • KPU Kabupaten/Kota
    • Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota
    • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota

    Pengurusan dapat dilakukan di tempat asal atau domisili.

  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya:
    • Surat keterangan rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba dan di cap basah
    • Surat keterangan belajar dari kampus/sekolah/lembaga pendidikan lain yang ditandatangani dan dicap basah
    • Fotokopi KTP-elektronik dan/atau KK (Kartu Keluarga) terbaru bagi yang beralasan karena pindah domisili
    • Surat dari BNPB/Kepala Desa/Lurah setempat atau pemberitahuan dari media massa bagi yang tertimpa bencana
    • Surat tugas/keterangan yang ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan di cap basah serta fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
    • Surat keterangan pendamping dari rumah sakit/layanan kesehatan bersangkutan
    • Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan bersangkutan
    • Surat tugas ditandatangani oleh instansi/perusahaan dan di cap basah
    • Surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan dicap basah
    • Surat pernyataan dari kepala rutan/kepala lapas bagi yang menjadi tahanan
  3. Bawa dokumen pendukung lainnya jika perlu, seperti:
    • Menunjukkan KTP-el atau KK terbaru
    • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal
  4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan:
    • Pemilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS domisili
  5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5-Surat Pindah Memilih:
    • Bawa dan tunjukan formulir A5 tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili
READ  Riuh! Gibran Gebrakan Minta Penjelasan Greenflation ke Mahfud, Ada Apa?