indotim.net (Minggu, 14 Januari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa ada 63 lembaga survei yang telah terdaftar untuk Pemilu 2024. Seluruh lembaga survei tersebut diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024 telah mengumumkan bahwa terdapat 63 lembaga survei yang terdaftar untuk pemilu tersebut. Keputusan ini menjadi acuan bagi lembaga-lembaga survei yang ingin berpartisipasi dalam pemilu 2024.
Pendaftaran lembaga survei dimulai pada tanggal 21 Agustus 2023, atau tepat 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan. Dengan adanya pendaftaran ini, diharapkan tercipta keberagaman lembaga survei yang terlibat dalam pemilu, sehingga pemilih dapat memperoleh informasi yang lebih luas dan dapat mendukung proses demokrasi dengan baik.
“Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat,” ujar Komisioner KPU RI August Mellaz dalam keterangan yang dikutip pada Minggu (14/1/2024).
Sebagai hasilnya, kata Mellaz, lembaga survei, jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat harus mematuhi ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2022. Hal ini bertujuan untuk memperoleh legitimasi dalam melaksanakan survei dan penghitungan cepat hasil Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa hingga tanggal 12 Januari 2024, sudah ada 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 lembaga telah memiliki status Terdaftar dan telah diterbitkan Sertifikat Terdaftar.
Sementara itu, terdapat 26 lembaga survei yang berstatus lengkap atau sedang dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar. Selain itu, 4 lembaga tengah melakukan perbaikan dokumen.
“KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud,” ujar KPU.
Berikut adalah 63 lembaga survei yang terdaftar oleh KPU:
1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
2. PT Poltracking Indonesia
3. PT Ipsos Market Research
4. PT Kompas Media Nusantara
5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri
6. Voxpol Consulting Center Research and
7. Pandawa Research
8. PT Lingkar Strategi Indonesia
9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Lembaga Survei Nasional
12. Lembaga Klimatologi Politik
13. Polstat Indonesia
14. Political Weather Station (PWS)
15. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC)i
17. Centre For Strategic International Studies (CSIS) and
18. Lembaga Survei Jakarta
19. Indonesia Polling Stations (IPS)
20. Surabaya Survey Center (SSC)
21. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
22. Fixpoll Media Polling Indonesia
23. Forum Rektor PTMA
24. Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA)
25. Surabaya Research Syndicate (SRS)
26. Indopol Survei & Consulting
27. Polsentrum Data Indonesia
28. PT Lingkaran Survei Indonesia
29. PT Citra Publik
30. Saiful Mujani Research And Consulting
31. Rakata Analytics and Advisory
32. Strategi Lingkar Nusantara
33. Trust Indonesia Research & Consulting
34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
35. PT Losta Institute
36. PT Citra Komunikasi LSI
37. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik
38. Populi Center
39. PT SCL Taktika Konsultan
40. PT Citra Publik Indonesia
41. Indekstat Research And Data Science
42. PT Sigi LSI Network
43. PT Konsultan Citra Indonesia
44. Jaringan Isu Publik
45. Lembaga Riset Indonesia
46. Jaringan Suara Indonesia
47. Media Survei Nasional
48. PT Alvara Strategi Indonesia
49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
51. The Haluoleo Institute
52. Media Survei Center Indonesia
53. PT PARAMETER PUBLIK INDONESIA
54. PT Paradigma Riset Nusantara
55. Lembaga Survei Kuadran
Daftar berikut merupakan 63 lembaga survei terdaftar yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Umum 2024:
- Nakama Research & Consulting
- PT Indopolling Riset dan Konsultan
- PT SINERGI DATA INDONESIA
- PT LSI NETWORK
- DEITRO (PT Delt Kabar Indonesia)
- Algoritma Research & Consulting
- PUSPOLL INDONESIA
- Parameter Politik Indonesia
Kesimpulan
KPU telah merilis daftar 63 lembaga survei yang terdaftar untuk Pemilu 2024. Dalam proses pendaftaran, sebanyak 33 lembaga telah memiliki status terdaftar dan 26 lembaga sedang dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar. Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan keberagaman lembaga survei yang terlibat dalam pemilu dan memberikan informasi yang lebih luas kepada pemilih. Lembaga survei yang terlibat harus mematuhi ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 untuk memperoleh legitimasi dalam melaksanakan survei dan penghitungan cepat hasil Pemilu.