indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Pengganti Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK saat ini masih kosong. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan satu nama calon pengganti Firli ke DPR.
Peneliti ICW Diky Anandya menyarankan agar Presiden Jokowi hanya mengirimkan satu nama calon pengganti Firli Bahuri ke DPR. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya transaksi atau konflik kepentingan yang melibatkan calon pimpinan KPK jika Jokowi mengirimkan lebih dari satu nama.
“Presiden sebaiknya mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR RI. Ini demi mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif,” kata Diky kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Menurut Pasal 33 UU KPK, Presiden akan mengajukan satu nama calon pengganti Firli kepada DPR, dengan mengacu pada daftar calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi pada tahun 2019. Terdapat empat nama yang tersisa dan bisa diajukan oleh Jokowi, yaitu Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.
Diky mengatakan Jokowi perlu mempertimbangkan perolehan suara keempat calon tersebut pada proses seleksi tahun 2019 sebelum mengirim ke DPR. Hal itu agar sesuai dengan proses seleksi pimpinan KPK yang saat ini telah menjabat.
“Presiden harus mempertimbangkan jumlah suara yang diperoleh oleh calon anggota pengganti selama proses uji kelayakan tahun 2019. Atau, dengan kata lain, menggunakan metode ‘Urut Kacang’. Hal ini penting agar konsisten dengan proses seleksi sebelumnya,” ujar Diky.
“Oleh sebab itu, jika diurutkan dari yang tertinggi, maka urutannya adalah:
- Sigit Danang Joyo (19 suara)
- Lutfhi Jayadi Kurniawan (7 suara)
- I Nyoman Wara (0 suara)
- Roby Arya B (0 suara)
sambungnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hanya mengirimkan satu nama calon pengganti Firli Bahuri ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). ICW juga mendesak Jokowi agar memperhatikan rekam jejak calon pengganti Firli yang akan diajukan ke DPR. ICW meminta sosok pengganti Firli harus memiliki integritas yang tinggi serta bebas dari riwayat pelanggaran hukum dan etika.
“Presiden harus benar-benar memastikan calon yang dikirimkan ke DPR tidak lagi mengulangi kesalahan pada tahun 2019 lalu. Di mana, dari sepuluh nama yang disetorkan Presiden beberapa waktu lalu kepada DPR masih terdapat nama Firli dan Lili Pintauli Siregar. Keduanya diketahui dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas karena terbukti melanggar kode etik,” jelas Diky.
Firli Bahuri telah diberhentikan sebagai Ketua KPK sejak 28 Desember 2023. Firli dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan menerima sanksi etik yang berat dari Dewan Pengawas KPK.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini diisi oleh empat orang. Namun, menurut aturan yang berlaku, pimpinan KPK seharusnya diisi oleh lima orang. Untuk sementara, jabatan Ketua KPK saat ini diisi oleh Nawawi Pomolango.
Kesimpulan
Indonesia Corruption Watch (ICW) menganjurkan agar Presiden Jokowi hanya mengirimkan satu nama calon pengganti Firli Bahuri ke DPR sebagai pimpinan KPK. ICW berpendapat bahwa mengirimkan lebih dari satu nama bisa melibatkan transaksi atau konflik kepentingan. ICW juga meminta Presiden mempertimbangkan perolehan suara calon tersebut pada proses seleksi sebelumnya. Selain itu, ICW menekankan pentingnya integritas dan bebas dari riwayat pelanggaran hukum dan etika bagi calon pimpinan KPK yang akan diajukan.