MUI Bali Melaporkan Arya Wedakarna ke Bareskrim Terkait Penutup Kepala

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali telah melaporkan anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Pelaporan dilakukan terkait pernyataan Arya yang menentang penggunaan penutup kepala oleh staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Laporan tersebut telah diterima dan didaftarkan dengan nomor: LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 12 Januari 2024. Arya dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian yang Mengandung SARA sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.

“Hari ini kami mengajukan laporan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian yang terkait dengan SARA,” kata Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/1/2024).

Agus menyampaikan bahwa laporan tersebut disampaikan setelah rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam lainnya. Laporan ini bertujuan untuk meredam gejolak sosial yang sedang terjadi.

“Ini merupakan amanah dari hasil rapat bersama antara MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam. Dalam rapat tersebut, disepakati untuk membuat laporan pidana kepada Bareskrim,” ujar salah satu perwakilan MUI Bali.

Agus mengungkapkan bahwa dia terus mendapatkan dukungan dari tokoh-tokoh agama Hindu di Bali. Namun, ia merasa bahwa klarifikasi yang telah dilakukan oleh Arya tidaklah tulus.

Selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait penutup kepala. Melalui juru bicaranya, MUI Bali menjelaskan bahwa masalah tersebut telah mereka bahas dan ternyata tidak masuk dalam substansi yang diperdebatkan. Selain itu, MUI Bali juga tidak melihat adanya niat baik dari Arya Wedakarna untuk secara sukarela menyadari kesalahan yang dilakukannya.

READ  Polisi Menangkap Pria yang Mengancam Menembak Anies Baswedan!

“Hingga saat ini, AWK belum pernah mendekati MUI Bali untuk berdialog mengenai masalah ini. Oleh karena itu, kami, atas amanah umat Muslim khususnya, serta tokoh Hindu di Bali, membuat laporan ini sebagai upaya hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, anggota DPD RI Arya Wedakarna menjadi viral setelah beredar video potongan pernyataannya yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, yang menggunakan penutup kepala. Arya mengatakan bahwa pernyataannya yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat itu dipotong oleh sejumlah pihak.

Dalam video tersebut, terlihat bahwa Arya sedang berbicara dengan pihak bandara dalam sebuah rapat.

“Saya tidak ingin yang seperti depan-depan itu, saya ingin gadis Bali seperti kamu, dengan rambut terbuka. Jangan menggunakan penutup-penutup yang tidak jelas. Ini bukan Timur Tengah. Nikmat saja di Bali. Gunakanlah bunga, atau apa pun di sini. Jika bisa, sebelum tugas, suruh lah sembahyang di pura dan menggunakan apa pun di sana,” ujar Arya seperti yang terlihat dalam video yang beredar.

Pada kesempatan tersebut, Arya memberikan klarifikasinya. Dia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikannya saat rapat Komite I DPD RI yang dihadiri oleh utusan Provinsi Bali, jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea-Cukai, dan instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada tanggal 29 Desember 2023.

“Berdasarkan masukan dari beberapa tokoh bangsa, saya sebagai senator DPD RI Arya Wedakarna ingin menyampaikan beberapa hal untuk memberikan klarifikasi terkait penyebaran informasi yang telah dipotong dari rapat kerja Komite I Bidang Hukum DPD RI Perwakilan Provinsi Bali. Pertama, terkait dengan adanya pertemuan rapat dengar pendapat bersama dengan pihak bandara Ngurah Rai, Bea-Cukai, dan instansi terkait lainnya yang dilaksanakan di kantor bandara Ngurah Rai pada tanggal 29 Desember 2023. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari reses dan sidang bulan Desember 2023 sesuai mandat konstitusi,” kata Arya dalam video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram, seperti terlihat hari ini.

READ  Istana Ungkap Penyebab Keppres Pemberhentian Senator Bali Arya Wedakarna

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terkait penutup kepala yang kontroversial. Hal ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Arya yang dianggap menyinggung umat Islam.

Dalam peristiwa tersebut, Arya mengatakan bahwa pihaknya memberikan arahan kepada petugas Bea-Cukai di lokasi untuk memprioritaskan putra-putri terbaik dari Bali agar menjadi frontliner bandara. Pernyataan ini menuai kontroversi dan dianggap melanggar hak-hak umat Islam dalam aspek keadilan dan kesetaraan di masyarakat.

MUI Bali berharap dengan melaporkan Arya Wedakarna ke Bareskrim, pihak berwenang dapat melakukan investigasi lebih lanjut atas perkara ini dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, beberapa pihak telah mengkritik tindakan Arya yang dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Diharapkan tindakan hukum yang tegas dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.

“Maka dari itu, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan video viral yang beredar di masyarakat, bahwa video yang beredar adalah potongan dari video yang telah diubah oleh sejumlah media atau orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Arya.

“Kedua, kami ingin menyampaikan bahwa saat itu kami memberikan arahan kepada petugas Bea-Cukai yang hadir, termasuk pimpinan Bea-Cukai, untuk memprioritaskan putra-putri terbaik dari Bali untuk menjadi staf di bagian terdepan atau frontliner yang menyambut para tamu setelah pesawat mendarat di Bandara Ngurah Rai. Menurut kami, hal ini adalah hal yang wajar dan diharapkan oleh semua wakil rakyat, di mana pun mereka berada. Semangat untuk melibatkan putra daerah menjadi cita-cita kami,” imbuhnya.