indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Yusril Ihza Mahendra tidak diperiksa di Polda Metro Jaya. Ia langsung pergi ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan keterangan tertulis terkait kesaksiannya dalam kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada Senin (15/1/2024) pukul 09.50 WIB, Yusril tiba di Markas Polda Metro Jaya. Sebelum menjalani pemeriksaan, Yusril memberikan keterangan kepada wartawan yang hadir.
“Ya panggilan dari Reskrim Polda Metro Jaya, untuk didengar keterangannya sebagai saksi at de charge dalam kasus Firli Bahuri yang disangka melakukan pemerasan dan gratifikasi dari seseorang yang bernama SYL, dan saya akan berikan keterangan,” kata Yusril di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/4/2024).
Yusril menyampaikan kesaksiannya kepada Bareskrim melalui keterangan tertulis. Keterangan tersebut nantinya akan diserahkan kepada penyidik.
“Dan semuanya sudah saya tulis keterangan saya dan hari ini akan saya serahkan ke penyidik di Polda Metro Jaya,” katanya.
Yusril mengatakan dirinya juga siap apabila diminta keterangan tambahan.
“Dan jika diperlukan pendalaman terhadap apa yang sudah saya tulis, akan saya jawab dan saya akan terangkan,” ungkap Yusril.
Yusril selanjutnya menjelaskan mengenai penafsiran definisi saksi sesuai dengan Pasal KUHAP, seperti yang dia lakukan saat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Dia mengatakan bahwa putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010 telah memperluas pengertian dari istilah saksi tersebut.
Pada intinya, saya menafsirkan pengertian saksi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 tahun 2010. Pada waktu itu, saya menguji perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi dan MK telah memutuskan bahwa saksi bukanlah seseorang yang secara langsung melihat, mendengar, atau mengalami suatu tindak pidana. Akan tetapi, saksi adalah seseorang yang tidak selalu melihat, mengalami, atau mendengar tindak pidana, tetapi memiliki pengetahuan tentang dugaan terjadinya tindak pidana tersebut,” jelas Yusril.
“Saya merasa cukup mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terhadap pak Firli dan pak Yasin Limpo berdasarkan berkas-berkas penyidikan yang telah disampaikan dalam persidangan praperadilan yang lalu. Kami telah mempelajarinya dengan seksama dan pada beberapa waktu yang lalu, saya diminta memberikan keterangan sebagai ahli peraturan perundang-undangan untuk menjelaskan beberapa aspek mengenai ketetapan tersangka terhadap Pak Firli pada saat itu,” tambahnya.
Yusril menjadi saksi yang memberi keterangan yang menguntungkan bagi Firli Bahuri. Dalil-dalil tersebut akan disampaikan kepada penyidik.
Saat ini ada perubahan dalam situasi saya karena status saya sebagai saksi meringankan atau saksi yang menguntungkan dalam kasus yang diajukan oleh Pak Firli. Keterangan yang saya sampaikan akan menjelaskan segala aspek yang dapat menyebabkan seseorang tidak menjadi tersangka, serta unsur-unsur yang harus dipenuhi agar tindakan pidana yang terjadi dapat terbukti,”
Demikian yang disampaikan oleh Yusril. Dia mengungkapkan komitmennya untuk memberikan kesaksian secara tertulis kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berkaitan dengan kasus yang melibatkan Firli Bahuri, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan Yusril tersebut menegaskan bahwa kesaksiannya akan mencakup berbagai aspek yang mempengaruhi penentuan status tersangka seseorang. Dia juga akan menjelaskan elemen-elemen yang harus dipenuhi untuk membuktikan adanya tindakan pidana yang dilakukan.
Menurut Yusril, penetapan tersangka Firli Bahuri tidak cukup membuktikan adanya dugaan pemerasan terhadap SYL.
“Tidak kurang tepat, tidak ada buktinya. Tidak ada bukti permulaan yang cukup, dua alat bukti permulaan yang cukup itu tidak ada,” katanya.
Yusril memutuskan untuk datang ke Bareskrim dengan membawa keterangan tertulis mengenai kesaksiannya terkait Firli Bahuri. Dia juga memberikan tanggapan terhadap foto pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Menurut Yusril, foto tersebut tidak dapat menjadi bukti adanya dugaan pemerasan yang disebutkan sebelumnya.
“Foto tersebut tidak memberikan penjelasan apa pun, kecuali jika berupa rekaman video. Apabila berupa rekaman video, biasanya terdapat suara, namun pada foto ini tidak ada. Selain itu, foto tersebut diambil pada tahun 2022, sebelum SYL diumumkan sebagai tersangka, serta sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Yasin,” ujarnya.
Yusril tidak lama berada di Polda Metro Jaya. Ia kemudian meninggalkan Polda Metro Jaya setelah mengetahui bahwa pemeriksaannya dilakukan di Bareskrim Polri. Yusril tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.47 WIB.
Kesimpulan
Yusril Ihza Mahendra tidak diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Ia langsung pergi ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan keterangan tertulis sebagai saksi dalam kasus tersebut. Yusril menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah memperluas pengertian saksi, dan ia merasa cukup mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini. Yusril bertekad memberikan kesaksian yang menguntungkan bagi Firli Bahuri. Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak cukup membuktikan adanya dugaan pemerasan. Yusril juga menanggapi foto pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo, menyatakan bahwa foto tersebut tidak dapat menjadi bukti pemerasan. Yusril menyerahkan keterangan tertulisnya kepada penyidik di Bareskrim Polri.