‘Oma’ Mencetak Keuntungan 36 Juta Rupiah dengan Bisnis ABG di Bekasi, Uangnya Digunakan untuk Berbelanja di Mall

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Polisi mengungkap bahwa seorang muncikari yang dikenal sebagai Oma (52) telah menjalankan bisnis ilegal menjual ABG open BO di Bekasi selama satu tahun. Selama beroperasi, Oma berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 36 juta.

“Hasil keterangan tersangka A alias Oma mengungkapkan bahwa eksploitasi seksual atau tindak pidana perdagangan orang telah berlangsung selama satu tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (15/1/2024).

Firdaus mengungkapkan bahwa Oma sebagai tersangka berhasil mendapatkan keuntungan puluhan juta dari menjual ABG tersebut. Uang yang diperoleh digunakan oleh Oma untuk berbelanja di mal dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Selama satu tahun, tersangka dengan nama samaran Oma berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar 36 juta rupiah. Uang tersebut digunakan untuk berbelanja di mal, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta kebutuhan lainnya,” ungkap sumber terpercaya.

Modus Ajak Liburan ke Bali

Selain Oma, polisi berhasil menangkap tersangka D (17) yang berperan sebagai perekrut. D awalnya memperkenalkan korban kepada Oma dengan iming-iming akan mengajaknya liburan ke Bali.

“Kronologis kejadian, di mana tersangka D merekrut atau memperkenalkan korban berawal dari aplikasi Tantan, di mana aplikasi ini si D ini berkenalan dengan korban,” jelas Firdaus.

Selanjutnya, korban diajak ke salon dan ke rumah seorang wanita berinisial A, yang dikenal dengan panggilan Oma (52 tahun). Tersangka D mengaku kepada korban bahwa ia akan mengajaknya berlibur ke Bali.

“Selanjutnya, setelah perkenalan tersebut, korban diajak ke satu tempat. Awalnya, korban diminta untuk berlibur ke Bali, namun kenyataannya, korban diajak ke rumah tersangka A, yang juga dikenal sebagai Oma,” katanya.

READ  Polisi Amankan 18 Remaja, Cegah Tawuran di Cakung Jakarta Timur

Dengan segala cara yang dilakukannya, tersangka yang akrab dipanggil ‘Oma’ mengajak korban untuk melayani pria hidung belang. Paksaan dilakukan di sebuah tempat kos di Kota Bekasi.

“Di situ korban dirayu, dibujuk, dan dijanjikan dipekerjakan di situ dengan bujuk rayuan dari tersangka A alias Oma sehingga korban mau bekerja dengan tersangka Oma dan tersangka D di indekos 28,” ungkapnya.

Tersangka D kemudian mencarikan pelanggan melalui aplikasi MiChat. Selama tiga bulan, D akhirnya berhasil mendapatkan sejumlah pelanggan dalam bisnis prostitusi.

Kesimpulan

Seorang wanita yang dikenal sebagai Oma (52) telah menjalankan bisnis ilegal menjual ABG open BO di Bekasi selama satu tahun dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 36 juta. Uang tersebut digunakan untuk berbelanja di mal dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Polisi juga berhasil menangkap tersangka lain yang berperan sebagai perekrut dalam bisnis ini. Mereka menggunakan modus ajakan liburan ke Bali untuk memperkenalkan korban kepada Oma. Selama beroperasi, bisnis prostitusi ini berhasil mendapatkan sejumlah pelanggan melalui aplikasi MiChat.