KPK Soroti Pengembalian Rp 525 Miliar ke Negara, Catat 8 Aksi Tangkap Tangan

indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan capaian dan kinerjanya selama tahun 2023. Lembaga antirasuah tersebut berhasil mengembalikan ratusan miliar rupiah kepada negara melalui upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pemulihan aset sebesar Rp 525.415.553.599, pemulihan aset menjadi salah satu kontribusi nyata dari pemberantasan korupsi terhadap pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dalam konferensi pers mengenai kinerja dan pencapaian KPK pada tahun 2023, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Nawawi menjelaskan bahwa sejak tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 127 kasus dalam tahap penyelidikan, 161 kasus dalam tahap penyidikan, dan 129 kasus dalam tahap penuntutan. Selain itu, KPK juga telah melaksanakan 124 eksekusi dan menyelesaikan 94 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Nawawi juga menjelaskan bahwa KPK telah melakukan 8 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang tahun 2023. Kegiatan OTT tersebut meliputi manipulasi dan suap dalam pemeriksaan keuangan, serta suap dalam proyek pengadaan digital Bandung Smart City.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap 8 kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan manipulasi dan suap pemeriksaan keuangan di berbagai daerah. Selain itu, KPK juga berhasil mengembalikan sejumlah dana sebesar Rp 525 miliar ke negara yang diperkirakan akan berlangsung hingga tahun 2023.

  • Pertama, terdapat OTT yang terkait dengan manipulasi dan suap pemeriksaan keuangan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
  • Kemudian, suap terkait proyek jalur kereta api di Sulsel, Jateng, Jabar, dan Jawa-Sumatera.
  • Selanjutnya, terungkap juga suap terkait proyek pengadaan digital di Bandung Smart City.
  • KPK juga berhasil mengungkap suap terkait pengadaan barang dan jasa oleh Basarnas.
  • Di samping itu, terdapat pula suap terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
  • Tidak hanya itu, KPK juga mengungkap pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara oleh Kejari Bondowoso.
  • Selanjutnya, terbongkar pula suap terkait proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur.
  • Terakhir, terdapat pemberian hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
READ  Hakim PN Nunukan Mengeluarkan Surat Terbuka, MA Mengingatkan akan Etiket

Selain itu, Nawawi mengungkapkan bahwa KPK telah mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Beberapa tersangka yang terlibat antara lain hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Muhammad Syahrir melakukan suap dan gratifikasi terkait perizinan Pemerintah Provinsi Riau, Gazalba Saleh melakukan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, Lukas Enembe menerima gratifikasi dari Pemerintah Provinsi Papua, Rijatono Lakka menerima gratifikasi dari Pemerintah Provinsi Papua, Rafael Alun menerima gratifikasi dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Andhi Pramono menerima gratifikasi dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Catur Prabowo terlibat dalam pengadaan fiktif PT Amarta Karya, serta Syahrul Yasin Limpo terlibat dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian,” ujar Nawawi.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan bahwa selama tahun 2023, KPK telah berhasil menangkap satu tersangka, enam bupati atau wali kota, satu kepala lembaga negara, dan dua menteri atau wakil menteri. Menurut Alex, hal tersebut membuktikan bahwa risiko korupsi masih tinggi di sektor pemerintahan.

“Selama tahun 2023, KPK telah menetapkan tersangka 1 gubernur, 6 bupati/wali kota, 1 kepala lembaga negara, 2 menteri/wakil menteri. Hal ini menunjukkan tingginya risiko korupsi di sektor pemerintahan baik di daerah maupun pusat,” ujar sumber dari KPK.

Kesimpulan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperlihatkan kinerjanya selama tahun 2023 dengan berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 525 miliar ke negara melalui pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK juga berhasil menangani berbagai kasus korupsi, termasuk 8 aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan manipulasi dan suap pemeriksaan keuangan serta proyek pengadaan digital. KPK juga mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan beberapa tersangka tingkat tinggi. Hal ini membuktikan bahwa risiko korupsi masih tinggi di sektor pemerintahan.

READ  Karyawan Wanita Tertangkap Penyelinap Uang Toko Kosmetik di Serang!