Bendera Parpol di Flyover DKI Bisa Menyebabkan Kebencian Publik, Larangan Tetap Berlaku Menurut KPU

indotim.net (Kamis, 18 Januari 2024) – Kecelakaan terjadi di flyover Kuningan, Jakarta Selatan, di mana kakek dan nenek pasangan suami-istri (pasutri) menjadi korban. Insiden tersebut disebabkan oleh robohnya bendera partai politik (parpol) yang terpasang di flyover tersebut. Untuk mencegah hal serupa terjadi lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah menyatakan larangan akan pemasangan bendera parpol di flyover. Selanjutnya, KPU DKI akan berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Untuk hal ini kami mencoba komunikasikan kepada Pemerintah Provinsi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ujar Astri Megatari, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, kepada wartawan pada hari Rabu (17/1/2024).

Astri dengan tegas menyatakan bahwa flyover adalah salah satu lokasi yang dilarang untuk memasang bendera partai politik. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU DKI.

“Karena flyover memang merupakan tempat yang dilarang untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK), sesuai dengan Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023,” kata Astri.

Astri menyatakan bahwa terkait dengan penemuan pemasangan alat peraga kampanye dan sanksinya menjadi wewenang Bawaslu.

Pada artikel sebelumnya, dilaporkan bahwa pasangan lansia mengalami kecelakaan di Flyover Kuningan. Keduanya mengalami kecelakaan akibat bendera partai politik yang dipasang di flyover tersebut. Dalam rekaman video yang tersebar, terlihat kakek dan nenek tersebut mengalami luka-luka. Beberapa pengendara ojek online (ojol) yang melintas ikut membantu mereka.

Terlihat di lokasi kejadian, sejumlah bendera partai politik terpasang berjejer di sepanjang pagar pembatas flyover. Bendera-bendera dengan tiang bambu itu diikat pada pagar pembatas flyover.

Penjelasan Polisi

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero telah menurunkan personel untuk mengecek kejadian tersebut. Personel Polsek Mampang juga telah mengecek korban ke rumah sakit.

READ  Kaesang Berharap Pilpres Sekali Putaran: Membantu Meringankan APBN Rp 17 Triliun

“Anggota polsek sudah melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa korban di RSUD Mampang Prapatan,” kata David kepada kami, Rabu (17/1).

“Korban dari insiden tersebut adalah pasangan suami istri,” imbuh David.

Dari hasil pengecekan di lokasi, David menemukan terdapat belasan bendera parpol yang dipasang dengan posisi yang membahayakan.

“Anggota Polsek Mampang yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melaporkan bahwa terdapat 12 bendera yang posisi tiangnya roboh dan mengancam keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.

Saksikan Live DetikPagi:

Lihat Video: Kata Ketua KPU mengenai Bendera Partai Politik yang Menyebabkan Kakek-Nenek Kecelakaan

Kesimpulan

Dalam artikel tersebut, terjadi kecelakaan di flyover Kuningan, Jakarta Selatan akibat robohnya bendera partai politik yang terpasang di flyover tersebut. KPU DKI Jakarta telah menyatakan larangan pemasangan bendera parpol di flyover dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu. Astri Megatari, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, menyatakan dengan tegas bahwa flyover adalah lokasi yang dilarang untuk memasang bendera partai politik berdasarkan Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023. Penemuan pemasangan alat peraga kampanye dan sanksinya menjadi wewenang Bawaslu. Polisi juga telah menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mengecek TKP dan memeriksa korban di rumah sakit. Dari pengecekan, ditemukan belasan bendera parpol yang dipasang dengan posisi yang membahayakan.