Kirim TKW ke Saudi untuk Kerja 5 Bulan Tanpa Bayaran, Pelaku Divonis Penjara 5 Bulan

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirimkan tenaga kerja ke Arab Saudi secara ilegal dari Kabupaten Serang divonis dengan hukuman ringan. Terdakwa Kurasiyah dan Rudi Wahyudi masing-masing dihukum 5 dan 8 bulan penjara.

Kejahatan Trafficking in Persons (TPPO) ini bermula ketika saksi Rahmat bertemu dengan saksi Nita Syakila melalui aplikasi MiChat. Saksi Nita menceritakan bahwa ia sedang mencari pekerjaan, kemudian mereka menemukan lowongan yang diiklankan oleh terdakwa Kurasiyah di Facebook. Lowongan tersebut menawarkan pekerjaan sebagai pekerja migran di Arab Saudi.

Pada 22 Januari 2023, Nita dan Rahmat berjumpa dengan terdakwa Kurasiyah dan Rudi di Bojonegara Kabupaten Serang. Di sana, terdakwa menawarkan korban untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) selama 5 bulan di Saudi dengan upah sebesar Rp 10 juta. Mereka juga menawarkan bekal dari PT Putra Timur Mandiri. Terdakwa Rudi menyatakan bahwa perusahaan mereka sah dan akan bertanggung jawab jika ada masalah di tengah perjalanan.

“Jangan takut, Teh, ada PT yang menjamin semua kebutuhanmu di sana. Jika terjadi masalah, PT lah yang bertanggung jawab,” ucap terdakwa Rudi kepada korban, seperti yang tercantum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 802/Pid.Sus/2023/PN SRG.

Pada bulan Februari, terdakwa memerintahkan korban untuk membuat paspor dan visa di Imigrasi Cilegon. Pengurusan tersebut diantar oleh Irfan yang mengaku berasal dari PT Putra. Singkatnya, korban Nita dan Reni berangkat ke Saudi pada tanggal 16 Februari 2023.

Korban bernama Nita telah bekerja selama 5 bulan sebagai pembantu rumah tangga di daerah Makkah, Arab Saudi, namun ia tidak pernah menerima upah. Terdakwa atas nama Kurasiyah yang dihubungi Nita tidak pernah merespons keluhan yang diajukannya, sehingga Nita akhirnya meminta bantuan kepada Garda Buruh Migran Indonesia. Akibatnya, Nita beserta 9 tenaga kerja ilegal lainnya akhirnya dipulangkan kembali ke Indonesia.

READ  Pemkab Lebak Periksa Kesehatan dan Beri Sembako kepada Keluarga Lumpuh, Jalin Kebersamaan dan Dukungan dalam Masa Sulit

Saat pulang ke Indonesia, korban melaporkan Kurasiyah ke Polres Cilegon. Dalam kasus ini, diketahui bahwa terdakwa meraup untung sebesar Rp 2,8 juta setiap kali mengirimkan seseorang untuk bekerja sebagai TKI ilegal.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Uli Purnama menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kurasiyah selama 5 bulan penjara, sedangkan Rudi dihukum selama 8 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp 10 juta subsider 2 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 83 Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” bunyi putusan yang dibacakan pada 10 Januari melalui situs resmi Mahkamah Agung.

Kesimpulan

Dari kasus ini, terlihat bahwa perdagangan orang atau trafficking in persons (TPPO) masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Dua pelaku yang terlibat dalam mengirimkan tenaga kerja ke Arab Saudi secara ilegal dari Kabupaten Serang divonis dengan hukuman ringan, yaitu 5 bulan penjara untuk Kurasiyah dan 8 bulan penjara untuk Rudi. Kejahatan ini bermula dari adanya lowongan pekerjaan palsu yang diiklankan di Facebook dan berakhir dengan korban yang tidak pernah menerima upah. Meskipun demikian, putusan ini menjadi peringatan bagi calo-pekerja ilegal bahwa tindakan mereka tidak akan luput dari hukum. Perlindungan pekerja migran harus terus diperhatikan dan ditingkatkan agar kasus-kasus serupa dapat dicegah dan pelaku dapat dihukum setimpal dengan kejahatan yang mereka lakukan.