Pengungkapan Pungli di Rutan KPK: Tindakan Tak Terbendung Sejak 2016, Muncul Terstruktur Tahun Akhir 2018

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak mendapat perhatian. Pungli diduga telah terjadi sejak tahun 2016.

“Sudah dijelaskan Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) juga, setidaknya sejak dimulai tahun 2018. Bahkan sejak tahun sebelumnya 2016-2017 sudah (ada pungli),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).

Menurut Ali, pungutan liar (pungli) di rutan KPK pada tahun 2016 diduga belum terjadi secara terstruktur. Dia mengatakan bahwa pungli diduga mulai dilakukan secara terstruktur sejak akhir tahun 2018.

“Mulai kemudian terstruktur sejak akhir 2018. 2019 itu sudah mulai terstruktur,” ujar Ali.

Pengungkapan mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah terjadi sejak tahun 2016. Namun, baru pada akhir tahun 2018 praktik pungli tersebut mulai terstruktur dengan adanya pembagian peran dari para pelaku. Di antara peran-peran tersebut ada yang disebut sebagai ‘koordinator’ dan juga ‘pengepul’.

“Saya ingin menyampaikan bahwa pungutan liar ini sangat terstruktur karena ada individu yang bertindak seperti lurah, koordinator di setiap hunian, dan bahkan pengepulnya,” kata Ali.

Pungutan Liar (Pungli) Diduga Terjadi di 3 Rutan KPK

Kasus praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK juga sedang diselidiki secara tuntas oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas mengungkap bahwa perbuatan tersebut terjadi di tiga rutan yang dimiliki oleh KPK.

“Yang jelas pungli itu terjadi di tiga rumah tahanan. Yang pertama terjadi di Merah Putih, yang kedua di sini, C1, dan yang ketiga di Rutan Guntur,” kata anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Syamsuddin Haris di gedung Akademi Pelatihan KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (22/1).

READ  Kota Kuno 2.500 Tahun Berusia Tersembunyi di Hutan Amazon

Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah terjadi sejak tahun 2016 dengan penegakan yang lebih terstruktur dimulai pada akhir tahun 2018.

Kasus ini melibatkan 93 pegawai KPK dan telah dibagi menjadi 9 berkas oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hingga saat ini, Dewas telah memeriksa 6 berkas perkara terkait kasus pungli di Rutan KPK.

Selama ini, terungkap bahwa praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah terjadi sejak tahun 2016. Namun, pungli ini baru terorganisir secara lebih terstruktur pada akhir tahun 2018.

Mengenai masalah ini, Syamsuddin, salah satu narasumber yang terlibat dalam investigasi, mengungkapkan bahwa dari tiga berkas perkara yang belum ditelaah, terdapat keterlibatan Kepala Rutan KPK dalam salah satu dari ketiga berkas tersebut.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK diduga telah terjadi sejak tahun 2016. Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pola pungli baru menjadi terstruktur sejak akhir tahun 2018.

Menurut Syamsuddin, dalam enam berkas perkara yang telah diperiksa oleh pihak yang berwenang, ditemukan sejumlah bentuk fasilitas yang diterima oleh para pemberi pungli di dalam Rutan KPK. Para tahanan diketahui mendapatkan fasilitas seperti memesan makanan dari luar dan dijenguk di luar jam besuk yang sudah ditentukan.

“Intinya ya segala macam pungutan liar. Ada pungutan untuk pesan makanan. Ada juga pungutan agar tahanan dapat menggunakan handphone. Mungkin juga ada pungutan yang Anda maksud, yaitu suap untuk membolehkan kunjungan tahanan di luar jadwal yang telah ditentukan. Semuanya harus diperiksa satu per satu karena banyak sekali,” ujar narasumber.

READ  Tiba di KPK, Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Bersaing Ide Antikorupsi

Nilai pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK mencapai Rp 6,1 miliar. Sidang vonis etik terkait kasus tersebut akan digelar pada tanggal 15 Februari.

Kesimpulan

Pengungkapan praktik pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pungli diduga telah terjadi sejak tahun 2016 namun baru terstruktur secara lebih jelas pada akhir tahun 2018. Kasus ini melibatkan 93 pegawai KPK dan telah dibagi menjadi 9 berkas oleh Dewan Pengawas KPK. Dewas telah memeriksa 6 berkas perkara terkait kasus pungli di Rutan KPK. Pungli tersebut terjadi di tiga rutan yang dimiliki oleh KPK dan melibatkan peran-peran seperti ‘koordinator’ dan ‘pengepul’. Terungkap pula bahwa beberapa tahanan menerima fasilitas seperti memesan makanan dari luar dan dijenguk di luar jam besuk yang telah ditentukan. Nilai total pungli yang terungkap mencapai Rp 6,1 miliar, dan sidang vonis etik terkait kasus ini akan digelar pada tanggal 15 Februari.