Aksi Gagal Pria Mencuri Tas Pekerja Bangunan di Jakarta Barat

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Pada hari yang cerah di Jakarta Barat, seorang pria berinisial MS terpergok sedang melakukan percobaan pencurian tas dan handphone milik para pekerja bangunan. Tindakan mencurigakan tersebut langsung diberitahukan kepada korban yang langsung berusaha menghadang pelaku yang hendak melarikan diri.

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano menjelaskan bahwa pelaku bernama MS melakukan aksinya ketika korban sedang bekerja di sebuah rumah yang sedang direnovasi. Pelaku, MS, berhasil masuk tanpa terdeteksi dan mengambil tas serta HP milik korban tersebut.

Pelaku dengan inisial MS mencoba mencuri tas milik seorang pekerja bangunan di Jakarta Barat. Menurut keterangan Billy kepada wartawan pada Jumat (12/1/2024), MS masuk ke dalam rumah yang sedang direnovasi dan mengambil tas yang digantung oleh korban tersebut.

Billy mengungkapkan bahwa pelaku berhasil masuk tanpa diketahui dan mengambil lebih dari satu tas. Namun, ketika pelaku akan keluar dan melarikan diri, ia justru tertangkap basah.

“Kedua barang tersebut diambil oleh pelaku, setelah itu pelaku berusaha untuk melarikan diri dari rumah tersebut. Namun, saat keluar dari rumah, pelaku bernama MS langsung tertangkap tangan oleh korban. Pelaku membawa tas korban dan langsung ditahan oleh korban dengan menarik bajunya,” ungkap Billy.

Namun rupanya MS tidak sendirian dalam melakukan pencurian tersebut. Ia bekerja sama dengan seorang pelaku lain yang masih dalam pengejaran dengan inisial YA.

“Satu pelaku lainnya yang menggunakan inisial YA berhasil melarikan diri. Saat ini, kita sedang melakukan pencarian dan segera akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuknya,” jelas Billy.

Aksi pria yang hendak mencuri tas pekerja bangunan di Jakarta Barat berakhir dengan kegagalan. Pelaku dengan inisial MS kini dihadapkan pada Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.

READ  Keindahan Gunung Lewotobi dan Karakteristiknya

“Tersangka yang berhasil kita amankan adalah tersangka dengan inisial MS. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Billy.

Kesimpulan

Seorang pria berinisial MS tertangkap saat mencoba mencuri tas pekerja bangunan di Jakarta Barat. Ia berhasil masuk ke dalam rumah yang sedang direnovasi dan mengambil beberapa tas. Namun, ia gagal melarikan diri karena tertangkap basah oleh korban. Pelaku ini dihadapkan pada Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.