Akun Kemhan Dilaporkan ke Bawaslu Setelah Cuit #PrabowoGibran2024

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Koalisi Pemilu Bersih 2024 yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat sipil telah melaporkan akun resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan fasilitas negara dalam mendukung kampanye pasangan calon tertentu pada Pemilihan Presiden tahun 2024 yang menggunakan tagar #PrabowoGibran2024.

“Kali ini, substansi laporan kami terkait dengan cuitan di akun resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, yaitu akun resmi X di Twitter. Di dalam cuitan tersebut terdapat hashtag salah satu pasangan calon, yakni #PrabowoGibran2024. Kami menilai adanya dugaan penggunaan fasilitas negara untuk mempromosikan atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon Pilpres 2024, yaitu pasangan calon Prabowo-Gibran,” kata Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, di kantor Bawaslu, Jakarta, pada Selasa (23/1/2024).

Laporan tersebut telah diterima dan didaftarkan dengan Nomor: 035/LP/PP/RI/00.00/I/2024/ tanggal 23 Januari 2024. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa cuit #PrabowoGibran2024 dianggap melanggar UU Pemilu.

“Penggunaan hashtag Prabowo-Gibran 2024 oleh akun Kemhan itu dinilai melanggar UU Pemilu, khususnya Pasal 280-282-283,” ungkap sumber tersebut.

Di tempat yang sama, perwakilan dari Themis Indonesia, Hemi Lavour Febrinandez, menilai pelanggaran tersebut bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga struktural dalam pemerintahan. Ia menduga bahwa cuitan tersebut muncul atas perintah dari pejabat tinggi Kemhan.

“Kami menilai bahwa ini bukan hanya pelanggaran administratif semata, tetapi juga perlu dilihat sebagai pelanggaran struktural. Kita semua tahu bahwa Kementerian Pertahanan masih memiliki nuansa militeristik, sehingga perlu dikaji apakah ada perintah di balik cuitan ini. Sebab rasanya mustahil seorang administrator media sosial dapat mengunggah cuitan terkait hashtag tanpa adanya perintah,” ujarnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang dibawa antara lain tangkapan layar cuitan dan rangkaian kajian terkait dengan peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh Menteri Pertahanan dan juga PNS yang bertanggung jawab menjadi administrator di akun sosial media Kementerian Pertahanan.

READ  Bamsoet Soroti Kehadiran Spektakuler Ed Sheeran di Jakarta

Koalisi masyarakat sipil mengklaim bahwa ini adalah laporan ketiga yang telah diajukan kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu. Mereka menegaskan bahwa mereka tidak memihak kepada pasangan calon manapun.

Kemhan Menegur Admin secara Tegas

Kementerian Pertahanan telah memberikan klarifikasi mengenai cuitan #PrabowoGibran2024 yang muncul pada akun media sosial mereka. Karo Humas Kemhan, Brigjen Edwin Adrian, menyatakan bahwa cuitan tersebut merupakan sebuah kesalahan yang tidak disengaja dari admin.

“Terkait dengan berita yang beredar mengenai akun X Kemhan yang mencuit tagar Prabowo-Gibran, kami perlu memberikan klarifikasi bahwa hal ini terjadi sebagai akibat dari ketidaksengajaan (autotext) dari admin Kemhan,” kata Edwin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/1).

Edwin mengungkapkan bahwa kesalahan itu telah diperbaiki. Dia juga menyampaikan bahwa admin yang memposting cuitan tersebut sudah diberi sanksi teguran keras.

“Kami telah memperbaiki kesalahan tersebut. Kami telah melakukan evaluasi dan menekankan kembali pentingnya berhati-hati dalam proses publikasi. Admin kami telah diberi sanksi berupa teguran keras karena kurang berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya,” ujar narasumber.

Kesimpulan

Koalisi Pemilu Bersih 2024 melaporkan akun resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) ke Bawaslu terkait dugaan penggunaan fasilitas negara dalam mendukung kampanye pasangan calon pada Pemilihan Presiden 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa penggunaan hashtag #PrabowoGibran2024 oleh akun Kemhan melanggar UU Pemilu. Kementerian Pertahanan memberikan klarifikasi bahwa cuitan itu adalah kesalahan tidak disengaja dari admin, dan admin yang bertanggung jawab sudah diberi sanksi teguran keras. Koalisi masyarakat sipil telah mengajukan laporan ketiga terkait dugaan pelanggaran pemilu dan menegaskan bahwa mereka tidak memihak pasangan calon manapun.