indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan lagi sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menurut mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, Firli seharusnya ditahan karena prinsip kesamaan di hadapan hukum.
“Penahanan terhadap FB dalam pemeriksaan besok memiliki empat alasan penting. Pertama, demi kepastian persamaan dan keadilan hukum bahwa perkara tindak pidana korupsi tersangka biasanya ditahan seperti yang dilakukan KPK,” ungkap Yudi saat diwawancarai pada Minggu (25/2/2024).
Firli akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (26/2), yang menjadi kali kelima mantan Ketua KPK tersebut diperiksa dalam kasus pemerasan terhadap SYL.
Yudi menjelaskan bahwa ada 4 alasan kenapa Firli harus ditahan terkait dengan kasus SYL. Salah satunya adalah terkait dengan aliran dana yang diduga terjadi dalam kasus tersebut.
Aliran dana tersebut diyakini telah melibatkan sejumlah pihak, dan penahanan Firli dianggap sebagai langkah penting untuk mengungkap keterlibatan dan alur dana tersebut secara detail.
“Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya, salah satu alasan penting yang mendasari penetapan Firli sebagai tersangka adalah untuk menegaskan komitmen terhadap tegaknya supremasi hukum. Ini tidak hanya sekedar tindakan penegakan hukum rutin, tetapi juga sikap tegas untuk melawan segala bentuk korupsi,” papar Yudi mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Yudi juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Menurutnya, penyidikan terhadap Firli didasari oleh alat bukti yang kuat serta telah melalui proses hukum yang sesuai. “Melalui putusan praperadilan yang memenangkan Polda Metro Jaya, hal itu semakin menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil dalam kasus ini memiliki dasar yang kuat,” tambahnya.
Menurut Yudi, penahanan terhadap Firli juga diperlukan agar kasus pemerasan terhadap SYL tidak terlalu lama dalam proses penyelesaiannya. Yudi menilai bahwa kasus tersebut harus segera disidangkan.
Menurut eks penyidik KPK, salah satu alasan penting Firli harus ditahan dalam kasus Suap Yuk Lebih (SYL) adalah untuk mencegah kasus ini terus berlarut-larut. Dengan demikian, nasib tersangka korupsi ini tidak akan terlunta-lunta karena dampak kasus yang menimpanya. Hal ini memberikan kesempatan bagi Firli untuk membela diri di pengadilan secara adil. Terlebih lagi, Firli sudah dalam status penahanan dan dilarang meninggalkan negara.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menjelaskan bahwa penahanan terhadap Firli menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak pandang bulu. Setiap individu yang terbukti melakukan tindak korupsi harus dihukum tanpa terkecuali, tanpa memandang latar belakangnya.
“Untuk menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan tindakan yang harus dilakukan oleh negara ini tanpa memandang siapa pun pelakunya, termasuk Ketua KPK yang akan dihadapi kasusnya,” ujar Yudi dengan tegas.
Dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah menjalani 6 kali pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri.
Menurut bekas penyidik KPK, terdapat empat alasan kenapa Firli harus ditahan terkait kasus SYL. Dua di antaranya terjadi saat masih berstatus saksi, yaitu pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11). Sementara empat lainnya terjadi setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12), dan terakhir Jumat (19/1/2024).
Masih belum kunjung ditahan, Purnawirawan Komisaris Jenderal Firli akan kembali diperiksa pada pukul 10.00 WIB, Senin (26/2).
“Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB (Firli Bahuri) dijadwalkan pada hari Senin, 26 Februari 2024,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Jumat (23/2).”
Kesimpulan
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengungkap empat alasan penting mengapa Firli Bahuri harus ditahan dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Alasan-alasan tersebut meliputi kepastian persamaan dan keadilan hukum, keterlibatan dalam aliran dana, pendesakan agar kasus segera disidangkan, serta upaya mencegah kelambatan penyelesaian kasus dan menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.